DEMAK | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan praktik main mata antara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Demak dengan pengelola parkir lama Pasar Bintoro kembali mencuat ke publik. Pernyataan resmi Kadishub Demak dinilai tidak sinkron dengan fakta di lapangan dan terkesan menutupi persoalan yang sebenarnya.
Ketua Umum Pasopati Nusantara Jaya, Eko Sugiarto, secara tegas menyebut bahwa Kadishub Demak diduga berupaya mengakomodir kepentingan salah satu pengelola parkir lama yang selama ini ditunjuk secara berulang, meskipun mekanisme resmi telah berubah.
“Kadishub terlihat gelagapan saat muncul kompetitor baru dalam proses seleksi. Pernyataan dan pengumuman yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas Eko.
Lebih jauh, Eko mengungkapkan adanya perbedaan keterangan mencolok antara pihak pengelola lama dan Dishub Demak.
Pengelola lama menyebut tidak mendaftar untuk periode 2026, sementara Kadishub justru menyatakan bahwa mereka ikut mendaftar.
“Pengelola lama bilang tidak bisa mendaftar, Kadishub bilang mereka mendaftar. Ini sudah menunjukkan adanya perbedaan fakta yang serius,” ujarnya.
Menurut pengakuan pengelola lama kepada media, selama ini mereka telah dua kali ditunjuk langsung, dan pada tahun ini terjadi perubahan mekanisme seleksi yang tidak pernah disosialisasikan oleh Dishub Demak. Akibatnya, mereka mengaku tidak mengetahui prosedur baru tersebut.
Eko menilai kondisi ini mengarah pada penyalahgunaan wewenang jabatan, karena dalam Perbup Demak Nomor 86 Tahun 2021 secara tegas disebutkan bahwa pemilihan pengelola parkir harus dilakukan melalui mekanisme seleksi, bukan penunjukan sepihak.
“Pengakuan pengelola lama justru membuka dugaan bahwa selama ini Dishub telah melanggar aturan sendiri,” tandasnya.
Lebih mengkhawatirkan, Eko memperingatkan bahwa polemik ini berpotensi memicu gesekan di level bawah, khususnya antar calon pengelola dan juru parkir, yang pada akhirnya dapat mengganggu kondusivitas wilayah Pasar Demak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadishub Demak belum memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan main mata dan perbedaan fakta tersebut.
[Windi /Red]






