Polres Semarang Tetapkan Pelajar Pembeli Corbek 1,5 Meter via Instagram sebagai Tersangka Anak

redaksi

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

KAB SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang anak berinisial AY (16) sebagai pelaku dalam kasus pembelian senjata tajam (sajam) melalui media sosial yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polres Semarang.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek sepanjang kurang lebih 150 sentimeter.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., Jumat (29/5/2026) menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara satu anak telah ditetapkan sebagai pelaku, sementara empat anak lainnya masih berstatus saksi.

“Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,” ungkap AKBP Ratna.

AY diketahui merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Ia diduga memesan senjata tajam jenis corbek melalui media sosial Instagram pada 16 Mei 2026.

Senjata tajam tersebut tiba pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung diamankan petugas Satreskrim Polres Semarang usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam proses penyidikan, polisi turut melibatkan pendampingan dari sejumlah instansi terkait.
“Kami tidak hanya mengedepankan aspek

penegakan hukum, namun juga pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dari orang tua, psikolog, Dinas Sosial serta DPPAKB juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

AKBP Ratna kembali mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan mereka.

“Kami berharap orang tua lebih intensif mengawasi aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun media sosial. Pastikan anak berada di rumah saat malam hari dan tidak terlibat dalam kelompok ataupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Geger Pagi Hari! Perempuan di Cluntang Ditemukan Tewas dalam Rumah, Polsek Musuk Bergerak Cepat
Tragedi Wisata Posong Temanggung, Tetangga Sebut Almarhum Satu Keluarga Asal Ambarawa Sosok Baik dan Ramah
GAGALKAN REMAJA 16 TAHUN BELI CELURIT ONLINE ” POLRES SEMARANG BONGKAR AKSI NEKAT LEWAT INSTAGRAM
RUMAH JATI DI KEDUNGTUBAN HANGUS DALAM SEJAM! API MENGAMUK DIDUGA AKIBAT KORSLETING, KERUGIAN CAPAI RP250 JUTA
Pelajar Pembuat Konten ,Pocong ” Tengah Malam di Sragen Diamankan Polisi, Demi Viral dan Gift TikTok
Liburan Glamping Berujung Maut, Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas Misterius di Temanggung
Tukang Kelet Kurban di Salatiga ” Tiba-Tiba Ambruk Saat Bertugas, Meninggal Diduga Akibat Serangan Jantung
Grebeg Besar Demak Dibanjiri Peziarah, Polres Turunkan Ratusan Personel Jaga Pasar Rakyat dan Kirab Pusaka

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:17

Geger Pagi Hari! Perempuan di Cluntang Ditemukan Tewas dalam Rumah, Polsek Musuk Bergerak Cepat

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:36

Tragedi Wisata Posong Temanggung, Tetangga Sebut Almarhum Satu Keluarga Asal Ambarawa Sosok Baik dan Ramah

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:16

Polres Semarang Tetapkan Pelajar Pembeli Corbek 1,5 Meter via Instagram sebagai Tersangka Anak

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:51

GAGALKAN REMAJA 16 TAHUN BELI CELURIT ONLINE ” POLRES SEMARANG BONGKAR AKSI NEKAT LEWAT INSTAGRAM

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:28

RUMAH JATI DI KEDUNGTUBAN HANGUS DALAM SEJAM! API MENGAMUK DIDUGA AKIBAT KORSLETING, KERUGIAN CAPAI RP250 JUTA

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:53

Pelajar Pembuat Konten ,Pocong ” Tengah Malam di Sragen Diamankan Polisi, Demi Viral dan Gift TikTok

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:33

Liburan Glamping Berujung Maut, Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas Misterius di Temanggung

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:53

Tukang Kelet Kurban di Salatiga ” Tiba-Tiba Ambruk Saat Bertugas, Meninggal Diduga Akibat Serangan Jantung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!