Laporan | M.Supadi
KAB SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Satreskrim Polres Semarang menetapkan seorang anak berinisial AY (16) sebagai pelaku dalam kasus pembelian senjata tajam (sajam) melalui media sosial yang sebelumnya berhasil diungkap jajaran Polres Semarang.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek sepanjang kurang lebih 150 sentimeter.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., Jumat (29/5/2026) menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara satu anak telah ditetapkan sebagai pelaku, sementara empat anak lainnya masih berstatus saksi.
“Dalam perkembangan penyidikan, satu anak berinisial AY usia 16 tahun telah ditetapkan sebagai pelaku anak, sedangkan empat anak lainnya saat ini masih berstatus sebagai anak saksi,” ungkap AKBP Ratna.
AY diketahui merupakan pelajar kelas IX asal Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Ia diduga memesan senjata tajam jenis corbek melalui media sosial Instagram pada 16 Mei 2026.
Senjata tajam tersebut tiba pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung diamankan petugas Satreskrim Polres Semarang usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Kapolres menegaskan, penanganan perkara tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam proses penyidikan, polisi turut melibatkan pendampingan dari sejumlah instansi terkait.
“Kami tidak hanya mengedepankan aspek
penegakan hukum, namun juga pembinaan, edukasi, dan rehabilitasi psikososial terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan dari orang tua, psikolog, Dinas Sosial serta DPPAKB juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara ini,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku anak disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
AKBP Ratna kembali mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, terutama penggunaan media sosial dan lingkungan pergaulan mereka.
“Kami berharap orang tua lebih intensif mengawasi aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun media sosial. Pastikan anak berada di rumah saat malam hari dan tidak terlibat dalam kelompok ataupun aktivitas yang mengarah pada tindak pidana maupun gangguan kamtibmas,” pungkasnya.







