Boyolali, Jawa Tengah | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan peredaran pupuk bersubsidi tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Boyolali. Kali ini, aktivitas sebuah badan usaha berbentuk CV bernama CV Sari Limbah, yang beralamat di Bajangan RT 010 RW 003, Desa Kayen, Kecamatan Juwangi, menjadi sorotan setelah hasil investigasi awak media menemukan indikasi penjualan pupuk bersubsidi yang diduga belum dilengkapi perizinan resmi.[10/2]
Berdasarkan penelusuran di lapangan, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak yang berada di lokasi, di antaranya seorang penjual berinisial KRNO, sekretaris berinisial BSER, serta penanggung jawab berinisial PR. Saat dimintai keterangan, KRNO disebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan usaha maupun legalitas penyaluran pupuk bersubsidi sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pemerintah.
Sebagaimana diketahui, pupuk bersubsidi merupakan program strategis nasional yang penyalurannya diatur secara ketat dan hanya dapat dilakukan melalui distributor serta kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki izin dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Apabila terjadi penyaluran di luar mekanisme tersebut, hal itu berpotensi mengganggu tata kelola distribusi pupuk, merugikan petani yang berhak menerima subsidi, serta membuka peluang penyalahgunaan subsidi negara.

Aspek Hukum dan Regulasi
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik penyaluran pupuk bersubsidi tanpa izin dapat dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait peran serta atau bantuan dalam suatu perbuatan pidana, serta ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan sektoral mengenai distribusi pupuk bersubsidi. Penanganannya tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.
Dorongan Pengawasan
Sehubungan dengan temuan tersebut, awak media mendorong Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, serta aparat penegak hukum di wilayah Boyolali untuk melakukan pengecekan lapangan, verifikasi perizinan, dan penelusuran alur distribusi pupuk di lokasi dimaksud.

Langkah pengawasan dinilai penting guna memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan informasi ini serta melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi berwenang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sari Limbah belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[Yogie & Tim]






