Dok Foto: Suyanto
Laporan | Abang Amrullah
Mempawah, Kalimantan Barat|Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan penggelapan dana ganti rugi pemindahan makam Tionghoa di Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, mencuat ke publik. Dana yang seharusnya diterima para ahli waris tersebut diduga dicairkan dan dikelola oleh pihak yayasan menggunakan akta yang dipersoalkan keabsahan hukumnya.
Pemindahan makam diketahui dilakukan untuk kepentingan pembangunan Pelabuhan Internasional Terminal Kijing. Dana ganti rugi pemindahan makam telah dibayarkan oleh PT Pelindo II melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mempawah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, dalam praktiknya, sebagian dana ganti rugi justru dicairkan oleh pihak yayasan dengan alasan membantu ahli waris yang disebut mengalami kendala administrasi. Fakta di lapangan menunjukkan, hingga lebih dari satu tahun sejak pencairan, sejumlah ahli waris belum menerima dana ganti rugi yang menjadi hak mereka.
Akibatnya, para ahli waris tidak dapat memindahkan makam keluarga dari area pembangunan pelabuhan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat dana telah dicairkan namun tidak disalurkan kepada pihak yang berhak.
Suyanto, salah satu ahli waris, menyatakan bahwa pengelolaan dana tersebut patut diduga bermasalah dan perlu diusut secara hukum. Ia secara tegas meminta aparat penegak hukum memproses Subandio dan Gusman, yang disebut-sebut terkait dengan pencairan dana ganti rugi tersebut.
“Negara sudah menjalankan kewajibannya dengan membayarkan ganti rugi melalui mekanisme hukum. Tapi hak kami sebagai ahli waris tidak kami terima. Ini jelas merugikan dan menghambat pemindahan makam,” ujar Suyanto.
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya oknum yang berkepentingan dalam proses pencairan dan pengelolaan dana tersebut, demi kepastian hukum dan keadilan bagi para ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan maupun pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi.(..)






