Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL | Jejakkasusindonesianews.com-  Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau beroperasi di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut menuai sorotan dan keresahan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta indikasi pelanggaran hukum.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya alat berat jenis ekskavator yang aktif melakukan penggalian dan pemuatan material tanah ke sejumlah truk pengangkut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan kejelasan mengenai identitas badan usaha maupun legalitas perizinan kegiatan tambang tersebut.

Ketua RW setempat, Parian, membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi maupun pemberitahuan dari pihak pengelola tambang.

“Memang ada kegiatan galian C di wilayah Dusun Pakis. Namun saya tidak mengetahui siapa pemiliknya, apakah memiliki PT atau CV, dan apakah kegiatan tersebut berizin atau tidak. Selama ini tidak ada komunikasi dengan kami,” ungkap Parian saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Parian menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat pihak lingkungan merasa kesulitan mengambil langkah, serta berharap adanya tindakan tegas dari instansi berwenang.
Sementara itu, perangkat Desa Sidomukti bernama Bisri menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai aktivitas galian C tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada Kepala Desa.

“Saya tidak mengetahui secara jelas soal galian C itu, termasuk siapa pengelolanya dan perizinannya. Semua kebijakan terkait hal tersebut menjadi kewenangan Kepala Desa,” ujarnya.

Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam ketentuan tersebut, pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun pemerintah daerah terkait legalitas aktivitas tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sampai berita di tayangkan pihak pengelola maupun pihak terkait belum ada keterangan resmi,Redaksi membuka hak jawab sesuai UU Pers 1999 .

Dikutiplaman : Fakta.88.co.id
(TIM)

Berita Terkait

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal
DIDUGA JADI PARKIR LIAR, FASILITAS UMUM DI SAMPING THE PARK MALL SEMARANG DISOROT
Balap Liar di Flyover Madukoro Kembali Ditertibkan, 31 Motor Diamankan
Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:51

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:02

Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Senin, 23 Februari 2026 - 22:13

Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal

Senin, 23 Februari 2026 - 12:54

DIDUGA JADI PARKIR LIAR, FASILITAS UMUM DI SAMPING THE PARK MALL SEMARANG DISOROT

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:32

Balap Liar di Flyover Madukoro Kembali Ditertibkan, 31 Motor Diamankan

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:47

Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Berita Terbaru

error: Content is protected !!