KENDAL | Jejakkasusindonesianews.com- Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi terpantau beroperasi di Dusun Pakis, Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Kegiatan tersebut menuai sorotan dan keresahan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta indikasi pelanggaran hukum.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya alat berat jenis ekskavator yang aktif melakukan penggalian dan pemuatan material tanah ke sejumlah truk pengangkut. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ditemukan kejelasan mengenai identitas badan usaha maupun legalitas perizinan kegiatan tambang tersebut.
Ketua RW setempat, Parian, membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayahnya. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan informasi resmi maupun pemberitahuan dari pihak pengelola tambang.
“Memang ada kegiatan galian C di wilayah Dusun Pakis. Namun saya tidak mengetahui siapa pemiliknya, apakah memiliki PT atau CV, dan apakah kegiatan tersebut berizin atau tidak. Selama ini tidak ada komunikasi dengan kami,” ungkap Parian saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Parian menegaskan bahwa kondisi tersebut membuat pihak lingkungan merasa kesulitan mengambil langkah, serta berharap adanya tindakan tegas dari instansi berwenang.
Sementara itu, perangkat Desa Sidomukti bernama Bisri menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail mengenai aktivitas galian C tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada Kepala Desa.
“Saya tidak mengetahui secara jelas soal galian C itu, termasuk siapa pengelolanya dan perizinannya. Semua kebijakan terkait hal tersebut menjadi kewenangan Kepala Desa,” ujarnya.
Perlu diketahui, aktivitas pertambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam ketentuan tersebut, pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun pemerintah daerah terkait legalitas aktivitas tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan hukum serta mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Sampai berita di tayangkan pihak pengelola maupun pihak terkait belum ada keterangan resmi,Redaksi membuka hak jawab sesuai UU Pers 1999 .
Dikutiplaman : Fakta.88.co.id
(TIM)






