GROBOGAN ||Jejakkasusindonesianews.com, Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah yang diketuai Arifin Kurniadi memergoki sebuah truk bernomor polisi S 8072 JJ tengah mengangkut solar diduga bersubsidi di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Selasa malam (24/6/2025) pukul 19.00 WIB.
Truk tersebut diketahui membawa satu unit tandon (kempu) berkapasitas 1 ton yang telah terisi sekitar setengah ton solar. Lokasi temuan berada tidak jauh dari SPBU Pertamina Mijen, Demak, tepatnya di ruas Jalan Raya Purwodadi–Semarang.
Menurut Arifin, truk tersebut berasal dari Semarang dan diketahui mengisi solar bersubsidi di sejumlah SPBU sepanjang jalur tersebut. Setelah memergoki aktivitas tersebut, Arifin mengaku telah mencoba menghubungi pihak Polres Grobogan melalui sambungan telepon, namun hingga beberapa saat tidak mendapat tanggapan.
Pengakuan Sopir: Gunakan Pelat Ganda, Operasi 24 Jam
Sopir truk berinisial NC, warga Jepara, membenarkan bahwa solar yang dibawa adalah hasil dari mengisi berulang kali (ngangsu) di beberapa SPBU.
“Iya, truk dari Semarang. Solar itu hasil ngangsu di beberapa SPBU. Setiap isi sekitar Rp500 ribu, dan ini baru terisi setengah ton,” ujar NC.
NC mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, mereka mengganti pelat nomor kendaraan guna menghindari deteksi sistem audit SPBU.
“Kalau pelat enggak diganti, operator SPBU enggak mau layani, karena mereka juga diaudit,” katanya.
Lebih lanjut, NC menyebutkan bahwa dirinya bekerja untuk seorang bos bernama Adam, pengusaha asal Semarang. Ia mengaku menerima komisi Rp200 ribu untuk setiap ton solar yang berhasil dikumpulkan, namun butuh waktu hingga 24 jam untuk memenuhi kapasitas tersebut.
“Ya terpaksa kerja begini, dari pada enggak ada kerjaan. Sekarang susah cari kerja,” ujarnya pasrah.
BPAN Desak Aparat Bertindak Tegas
Atas temuan ini, Arifin meminta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Ia menyayangkan tidak adanya respons dari Polres Grobogan saat kejadian berlangsung.
“Kalau aparat diam saja, maka praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti ini akan terus terjadi dan merugikan negara serta masyarakat,” tegasnya.
(Tiem/Red)