Bidang Hukum Polda Metro Jaya Gelar Penyuluhan Pemenuhan dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik Tindak Pidana Cyber

redaksi

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy




Jakarta – Bidang Hukum Polda Metro Jaya menggelar penyuluhan  pemenuhan dan kekuatan alat bukti elektronik dalam tindak pidana Cyber di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya. Kamis (11/07/24).

Penyuluhan Hukum tentang “Pemenuhan dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam tindak pidana Cyber guna mewujudkan Polri Yang Presisi”.” kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta, Kamis (11/07/24).

Sementara, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto dalam sambutannya yang di sampaikan oleh Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Nurkolis menyampaikan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mempengaruhi seluruh aspek
kehidupan termasuk juga terhadap aspek hukum.


“Kemajuan teknologi informasi tersebut antara lain ditandai dengan maraknya penggunaan media elektronik yang semakin canggih. penggunaan media elektronik yang menyangkut teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan atau menyebarkan informasi merupakan hal yang sudah lazim dilakukan seseorang pada era saat ini.”

Lanjut, perkembangan penggunaan alat komunikasi secara elektronik memiliki keuntungan antara lain efisiensi, kecepatan dan kemudahan dalam melakukan kegiatan, namun muncul kekhawatiran ketika alat komunikasi secara elektronik akan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi dan merugikan orang lain.


“Untuk mengatasi penyalahgunaan penggunaan media elektronik, pendekatan hukum sangat diperlukan guna memperoleh kepastian hukum. Pendekatan hukum juga diperlukan untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan bukti elektronik, antara lain pencemaran nama baik, pornografi, pembunuhan yang terekam CCTV, bahkan penipuan dalam transaksi bisnis atau dikenal dalam masyarakat umum sebagai tindak pidana Cyber” Ucapnya.

Lebih lanjut, tindak pidana Cyber adalah tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.

“secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi Offline Crime, Semi Online Crime, Cyber Crime. masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik” Jelasnya

Tidak hanya itu, Nurkolis menyebut dalam perspektif hukum Cyber Crime ini bukan merupakan kejahatan yang baru. hanya media yang kemudian dikembangkan oleh para pelaku. Konsep dari tindak pidananya pun juga tidak mengalami perkembangan, hanya caranya yang sedikit berbeda.

“Dalam era digital yang semakin kompleks, tindak pidana Cyber telah menjadi isu yang sangat relevan dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif”.

Maka dengan adanya penyuluhan hukum ini diharapkan personel Polda Metro Jaya dapat
memahami penerapan Pasal tindak pidana Cyber dan permasalahannya berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024.

“Sehingga personel Polda Metro Jaya khususnya di bidang penyidik dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional dan selalu mengambil keputusan serta langkah-langkah yang efektif dan terukur sesuai dengan standar dan norma perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia”. jelas Nurkolis.


Khnza

Loading

Berita Terkait

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul
Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik
Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga
Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025
Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5
Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding
Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar
Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:08

Kawal Ketat Dapur MBG, Pastikan SOP dan Keamanan Pangan Tercapai Demi Generasi Sehat dan Unggul

Jumat, 7 November 2025 - 11:58

Wapres Gibran Tinjau Kesehatan Siswa SDN Ledok 05 Salatiga, Dapat Lukisan dari Anak Didik

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:14

Police Go To School, Kapolres Salatiga Tanamkan Disiplin dan Nilai Kebangsaan di SMP N 1 Salatiga

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:28

Pramuka MAN 1 Kapuas Hulu Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Tahun 2025

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:43

Didik Disiplin Sejak Dini, Satlantas Polres Demak Edukasi Tertib Lalu Lintas di SDN Bintoro 5

Jumat, 19 September 2025 - 18:28

Satlantas Polres Demak Sapa Pelajar, Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Safety Riding

Kamis, 18 September 2025 - 23:26

Kapolrestabes Semarang Ajak Sekolah & Tokoh Masyarakat Bersatu Lawan Balap Liar

Kamis, 18 September 2025 - 18:08

Polsek Demak Kota Gencarkan Sosialisasi, MI Muslimat NU Deklarasi Anti-Bullying

Berita Terbaru

error: Content is protected !!