Bersama Forkopimda, Kapolresta Magelang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara

redaksi

Rabu, 10 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



MAGELANG JATENG ||Jejakkasusindonesia.com

Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., S.H. bersama pejabat Forkopimda Kabupaten Magelang menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Kegiatan dalam rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 tersebut dilaksanakan di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (10/07/2024).

Selain Kapolresta Magelang, tampak hadir dalam kegiatan Pj. Bupati Magelang, Sepyo Achanto, S.H., M.H. dan Dandim/0705 Magelang, Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD, H.M. Sholeh Nurcholis, S.IP., Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Darminto Hutasoit, S.H., M.H.

Kemudian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, Bambang Wijanarko, A,Md.IP., S.H., M.H., Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Magelang, KBP Drs. Daniel Y. Katiandagho, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Magelang, KH. Chamami, M.Si., Kasatpol PP dan PK Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho, S.ST., M.M. dan sejumlah pejabat terkait.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini berupa Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht. Yang mana telah diputus Pengadilan Negeri Mungkid periode bulan Januari 2024 sampai dengan Juli 2024.

“Pemusnahan Barang Bukti yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap tersebut sesuai dengan Perintah Majelis Hakim dalam Putusan/Vonis yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan,” katanya.

“Serta penyalahgunaan Barang Bukti tersebut agar tidak dapat dipergunakan kembali dan sebagai komitmen Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel,” lanjut Zein Yusri Munggaran.

Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahan berasal dari 98 Berkas Perkara yang sudah Putus dan Berkekuatan Hukum Tetap. Serta telah diterbitkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dari berbagai macam jenis tindak tindak pidana.

Zein Yusri Munggaran menyebutkan tindak pidana tersebut yaitu Narkotika (14 Perkara), Pencurian (6 Perkara), Perjudian (2 Perkara), Penganiayaan (2 Perkara), Kesehatan (6 Perkara), Kekerasan Seksual (2 Perkara), Kekerasan Terhadap Anak (3 Perkara). Kemudian Mengedarkan Uang Palsu (1 Perkara), Penipuan (2 Perkara), Tindak Pidana Sajam (3 Perkara), Minerba & BBM (1 Perkara), dan KDRT (1 Perkara).

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan yaitu: 1,27 Gram Sabu, 20,66 Gram Tembakau Sintetis, 37 Butir Mersi Alprazolam 1 MG, 50 Butir Calmlet Alprazolam 1 MG, 27 Butir Mersi Lorazepam 2 MG, 12 Butir Mersi Merlopam 2 Lorazepam, 1.010 Butir Pil Trihexyphenidyl. Kemudian  1.000 Butir Pil DMP Nova, 5.941 Butir Pil huruf Y, 573 Botol Minuman Keras, 11 Buah Senjata Tajam, 5 Unit Handphone, dan 22 Buah Pakaian.

“Semoga dengan terlaksana acara ini kita semua berharap acara/kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Non Narkotika ini bukan hanya sebagai acara seremonial belaka. Melainkan dengan acara ini marilah bersama-sama kita menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya narkotika bagi generasi muda. Serta meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang,” pungkas Zein Yusri Munggaran. (Narwan)

Loading

Berita Terkait

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!
POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA
Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan
Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi
Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede
PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:34

SMK di Kebumen, Dendam Antarsekolah Turun-Temurun Terbongkar!

Senin, 27 April 2026 - 20:28

POLRES KENDAL TURUN TANGAN”  SISWA DISERET KE REALITA BAHAYA BULLYING DAN KENAKALAN REMAJA

Minggu, 26 April 2026 - 11:57

Digerebek Dini Hari! Polisi Bubarkan Balap Liar di JLS Pati” 7 Remaja Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 11:28

Jelang May Day, Polisi Masuk Sekolah: Siswa Diminta Tak Terprovokasi Aksi

Selasa, 21 April 2026 - 18:13

Semarak Hari Kartini! Polisi Turun Tangan Amankan Lomba Kreatif Anak TK di Karanggede

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!