Ayah Tiri di Sragen Terancam 20 Tahun Penjara Usai Setubuhi Anak Tirinya: Hukum Tegas, Luka Psikologis Mendalam

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sragen ||Jejakkasusindonesianews.com, Seorang pria berinisial AT (38), warga Kecamatan Jenar, Sragen, harus berhadapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar sekolah dasar.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025), Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76E dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sesuai revisi undang-undang yang berlaku.

“Konsep suka sama suka tidak berlaku dalam kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Anak belum memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan,” tegas Kapolres Petrus.

Relasi Kuasa Disalahgunakan

Kapolres menambahkan, relasi kuasa yang timpang antara ayah tiri dan anak memperburuk situasi. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku pelanggaran berat.

“Ini bukan hanya kejahatan seksual, tapi juga pengkhianatan terhadap peran orang tua sebagai pelindung,” imbuhnya.

Motif dan Kronologi: Nafsu Saat Memandikan Korban

Menurut pengakuan pelaku, tindakannya bermula saat korban mengalami gatal akibat ulat. Saat memandikan, ia mengaku timbul nafsu setelah melihat bentuk tubuh anak tirinya. Hubungan seksual pertama kali terjadi pada 5 November 2024.

“Motif pelaku semata-mata karena dorongan nafsu dan ketertarikan fisik,” jelas Kapolres.

Korban Hamil 7 Bulan, Psikologis Masih Terikat Pelaku

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Yuniarti, mengungkapkan bahwa korban kini tengah hamil tujuh bulan dan telah menjalani pemeriksaan medis di puskesmas sebanyak empat kali. Namun secara psikologis, korban masih menunjukkan keterikatan emosional terhadap pelaku.

“Anak ini masih menganggap ayah tirinya sebagai sosok dekat. Inilah yang membuat proses pemulihan psikis harus sangat intensif dan mendalam,” kata Yuniarti.

Demi keselamatan dan pemulihan korban, Dinsos akan membawa korban ke Sentra Terpadu di Solo untuk proses persalinan yang aman serta pendampingan ibadah dan mental.

Pendampingan Hak Anak dan Upaya Pemulihan

Krisbudi Harjanti dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin pemulihan dan perlindungan hak korban.

“Anak berhak atas kehidupan yang layak, pendidikan, dan rasa aman. Kami akan pastikan seluruh hak itu tetap terpenuhi,” ujarnya.

Pencegahan Melalui Edukasi Orang Tua

Kapolres Sragen juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua, agar kasus serupa tidak berulang. Edukasi akan difokuskan pada bahaya kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.

“Pencegahan harus dimulai dari rumah. Pengawasan dan pendidikan kepada anak perlu diperkuat oleh orang tua,” tutup Kapolres.

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa kejahatan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh figur orang tua, merupakan pelanggaran berat yang menimbulkan luka fisik dan batin. Penegakan hukum yang tegas dan dukungan psikososial yang komprehensif menjadi kunci untuk melindungi anak-anak, generasi masa depan bangsa.(Khanza)

 

 

 

 

Loading

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!