Laporan | Hendrika S
ACEH TIMUR | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Ketua Front Persaudaraan Islam (FPI) Aceh Timur menyampaikan pandangannya agar Mahkamah Syar’iyah, khususnya di Kabupaten Aceh Timur, lebih mengedepankan penyelesaian sengketa rumah tangga melalui jalur perdamaian, mediasi keluarga, dan mekanisme adat Aceh sebelum perkara perceraian diproses di pengadilan.
Dalam keterangannya kepada media, Senin (29/6/2026), Ketua FPI Aceh Timur mengkritisi praktik yang menurutnya menerima gugatan perceraian tanpa terlebih dahulu mengoptimalkan penyelesaian melalui keluarga, tokoh adat, maupun lembaga terkait. Ia mengibaratkan Mahkamah Syar’iyah “jangan seperti pasar sayur”, yakni menerima setiap perkara tanpa memastikan seluruh tahapan perdamaian telah ditempuh sesuai semangat syariat Islam dan nilai-nilai adat Aceh.
Menurutnya, tingginya angka perceraian di Aceh harus menjadi perhatian serius karena berdampak terhadap suami, istri, anak-anak, serta keutuhan keluarga. Oleh sebab itu, perceraian seharusnya menjadi jalan terakhir setelah seluruh upaya perdamaian dilakukan.
FPI Aceh Timur mengusulkan tahapan penyelesaian perkara keluarga sebagai berikut:
Mediasi dalam keluarga dengan melibatkan wali, orang tua, dan tokoh keluarga.
Penyelesaian melalui pemerintah gampong dan lembaga adat yang dibuktikan dengan berita acara atau surat keterangan hasil mediasi.
Pembinaan dan mediasi di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai kewenangannya.
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mengikuti ketentuan pembinaan dan perizinan sesuai peraturan kepegawaian.
Mediasi atau fasilitasi oleh dinas atau instansi pemerintah yang berwenang apabila diperlukan.
Meminta nasihat dan pertimbangan dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
Koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bagi pihak yang berstatus ASN.
Fasilitasi oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Apabila perdamaian tidak tercapai, perkara didaftarkan ke Mahkamah Syar’iyah dengan melengkapi dokumen dan alat bukti yang dipersyaratkan.
Penyelesaian perkara tetap berpedoman pada syariat Islam, Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, qanun Aceh, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FPI Aceh Timur juga mengajak Mahkamah Agung, Pemerintah Aceh, MPU, para ulama, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pembinaan keluarga, mediasi, dan peran lembaga adat guna menekan angka perceraian di Aceh.
Menurut FPI, langkah tersebut diharapkan dapat melindungi hak-hak anak, menjaga keutuhan keluarga, serta memelihara nasab sesuai ajaran Islam.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh sejumlah rekan media, Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi, Wafa’, S.H.I., M.H., belum dapat dimintai tanggapan. Nomor telepon seluler 08524225xxxx yang dihubungi oleh wartawan Jejak Indonesia News dan Merdeka 1 dilaporkan tidak aktif atau tidak dapat dihubungi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi maupun pihak terkait, JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan Redaksi: Pernyataan dan usulan dalam rilis ini merupakan sikap serta pandangan FPI Aceh Timur. Ketentuan mengenai syarat pendaftaran perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah tetap mengacu pada qanun Aceh, peraturan perundang-undangan nasional, serta hukum acara yang berlaku.(..)







