Laporan | M.Supadi
UNGARAN | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Bedah Kasus Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang biasa disapa Mbak Ita, memunculkan satu kesimpulan penting dari para akademisi dan pegiat antikorupsi, yaitu korupsi tidak dapat dipahami semata sebagai tindakan individu, melainkan bagian dari struktur dan ekosistem yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.
Guru Besar Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Dr. Widhi Handoko menegaskan, bahwa selama ini penanganan korupsi lebih banyak berfokus pada pelaku yang tertangkap, sementara struktur yang melahirkan dan menopang praktik korupsi justru jarang diungkap secara mendalam.
Menurutnya, eksaminasi putusan perkara korupsi harus mampu membedah tiga aspek utama, yakni struktur, substansi dan kultur. Selama ini, perhatian publik dan aparat penegak hukum cenderung tertuju pada perbuatan pidana dan aktor yang terlibat, sedangkan sistem yang memungkinkan korupsi terjadi sering kali tetap bertahan.
“Yang harus dibongkar bukan hanya siapa yang menerima atau memberi, tetapi bagaimana struktur kekuasaan itu bekerja, siapa yang diuntungkan, bagaimana proses pengambilan keputusan berlangsung, dan mengapa praktik tersebut bisa terus terjadi,” ujarnya.
Pandangan atau pendapat tersebut diperkuat Direktur Skala Data Indonesia, Arif Nurul Iman yang menilai, bahwa korupsi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari mahalnya biaya politik dan lemahnya sistem pendanaan politik yang transparan.
Menurut Arif, banyak kasus korupsi lahir dari hubungan antara kekuasaan politik, kepentingan ekonomi dan kebutuhan pendanaan politik. Dalam kondisi demikian, pejabat publik sering kali berada dalam ekosistem yang mendorong terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Ketika biaya politik sangat tinggi dan sumber pendanaan politik tidak jelas, maka akan muncul berbagai bentuk transaksi kekuasaan. Di sinilah korupsi berkembang sebagai bagian dari sistem, bukan sekadar tindakan personal,” paparnya.
Karena itu, para narasumber menilai pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada vonis terhadap individu. Langkah yang lebih penting adalah mengidentifikasi dan memperbaiki struktur yang menjadi sumber persoalan.
Beberapa langkah yang dinilai perlu dilakukan antara lain:
1. Membongkar jaringan dan pola relasi kekuasaan yang terungkap dalam fakta persidangan, termasuk aktor-aktor yang memiliki peran strategis dalam proses pengambilan keputusan.
2. Melakukan audit terhadap sistem birokrasi dan tata kelola pemerintahan, terutama pada sektor yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pengelolaan anggaran.
3. Mendorong transparansi pendanaan politik guna mengurangi ketergantungan kandidat dan partai politik terhadap sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
4. Memperkuat pengawasan publik dan partisipasi masyarakat sipil agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada satu perkara, melainkan menjadi momentum perbaikan sistemik.
5. Menindaklanjuti temuan-temuan yang muncul dalam putusan pengadilan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang memadai, tanpa tebang pilih dan tanpa intervensi kepentingan politik.
Para peserta bedah kasus sepakat bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari banyaknya pejabat yang dipenjara, melainkan dari kemampuan negara memperbaiki sistem sehingga praktik korupsi tidak terus berulang.
Oleh karena itu, eksaminasi terhadap putusan perkara mantan Wali Kota Semarang diharapkan menjadi pintu masuk untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.







