Laporan | M.Supadi
KAB SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – DPRD Kabupaten Semarang akhirnya mengambil sikap tegas. Dua kawasan yang selama ini dikenal sebagai lokalisasi prostitusi terselubung, yakni Tegal Panas di Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, dan Gembol di Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, dipastikan harus ditutup permanen paling lambat akhir tahun 2026.
Keputusan tersebut bukan lagi sebatas wacana atau rencana di atas kertas. Penutupan telah menjadi keputusan resmi DPRD Kabupaten Semarang yang disahkan melalui Sidang Paripurna, menyusul derasnya keluhan masyarakat terkait dampak sosial, gangguan keamanan, hingga praktik-praktik yang dinilai merusak moral dan ketertiban umum.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin, menegaskan tidak akan ada ruang kompromi bagi pihak-pihak yang mencoba mempertahankan aktivitas di kawasan tersebut.
“Ini keputusan final. Tahun 2026 kedua lokalisasi harus berhenti beroperasi sepenuhnya. Tidak ada lagi toleransi, tidak ada perpanjangan waktu, dan tidak ada pengecualian,” tegas Zaenudin, Senin (15/6/2026).
Penyegelan dan Sanksi Menanti
Pemerintah daerah bersama aparat penegak Perda akan melakukan langkah konkret berupa penyegelan dan penghentian aktivitas secara permanen. Pengelola maupun pemilik tempat usaha yang nekat membandel setelah penutupan diberlakukan terancam sanksi berat.
Sanksi yang disiapkan antara lain:
Penyitaan aset usaha yang digunakan untuk aktivitas terlarang;
Penutupan dan penghentian operasi secara paksa oleh Satpol PP;
Proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD juga menegaskan bahwa kawasan yang telah ditutup tidak boleh kembali digunakan untuk praktik serupa dalam bentuk apa pun.
Dialihkan Menjadi Kawasan Produktif
Sebagai langkah lanjutan, lahan bekas lokalisasi akan diarahkan menjadi kawasan ekonomi produktif yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Rencana pengembangan meliputi pusat UMKM, sentra oleh-oleh, ruko usaha, hingga kawasan hunian yang lebih layak dan tertata. Prioritas pemanfaatan akan diberikan kepada warga lokal agar dapat memperoleh peluang ekonomi baru setelah penutupan dilakukan.
Bantuan Dibahas, Penutupan Tetap Jalan
Terkait nasib warga yang selama ini bergantung pada aktivitas ekonomi di kawasan tersebut, pemerintah mengaku tengah menyusun skema pendampingan dan penyesuaian ekonomi.
Namun DPRD menegaskan bahwa pembahasan bantuan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda penutupan.
“Penutupan tetap berjalan sesuai target. Program pendampingan disiapkan, tetapi proses penertiban tidak boleh berhenti hanya karena menunggu pembahasan teknis,” ujar salah satu anggota dewan.
Bandungan Ikut Disisir
Tak hanya Tegal Panas dan Gembol, DPRD juga meminta penertiban menyeluruh terhadap berbagai tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin di kawasan wisata Bandungan.
Karaoke, panti pijat, tempat hiburan malam, hingga penginapan yang tidak memiliki legalitas lengkap diminta segera ditindak. Pemerintah daerah diminta tidak ragu mencabut izin usaha dan menyerahkan kasus pelanggaran kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Warga Minta Janji Pemerintah Dibuktikan
Di sisi lain, sejumlah warga menyatakan mendukung langkah penutupan selama pemerintah benar-benar menyiapkan alternatif mata pencaharian yang nyata.
Masyarakat berharap komitmen pemerintah tidak berhenti pada penutupan semata, tetapi juga diwujudkan melalui penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi agar keluarga terdampak tidak kehilangan sumber penghidupan.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Semarang Ngesti Nugraha belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan penutupan permanen dua kawasan tersebut.(..)







