Lappran | Kang Adi
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Perkembangan baru muncul dalam perkara dugaan tindak asusila yang menyeret nama Padepokan Al-Anfas Karangawen, Kabupaten Demak. Empat santri yang selama ini disebut-sebut berkaitan dengan laporan tersebut akhirnya angkat bicara dan menyampaikan keberatan atas narasi yang berkembang di ruang publik.
Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (9/6/2026), keempat santri menegaskan bahwa mereka tidak pernah merasa menjadi korban sebagaimana yang selama ini ramai diberitakan maupun diperbincangkan di media sosial.
Menurut mereka, nama mereka telah dikaitkan dengan sebuah peristiwa yang tidak pernah mereka alami. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru terkait akurasi informasi yang beredar dan sejauh mana klaim yang berkembang telah sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tetapi kami tidak pernah menyampaikan bahwa kami adalah korban. Kami justru terkejut ketika mengetahui nama kami dikaitkan dengan peristiwa yang tidak pernah kami alami,” ungkap salah satu santri.
Karena khawatir terhadap dampak sosial yang ditimbulkan, para santri meminta identitas mereka tidak dipublikasikan. Mereka mengaku harus menghadapi berbagai pertanyaan dari lingkungan sekitar setelah nama mereka dikaitkan dengan perkara yang hingga kini masih dalam proses penanganan hukum.
Para santri menilai berkembangnya narasi yang menyebut mereka sebagai korban telah menimbulkan tekanan psikologis, baik terhadap diri mereka maupun keluarga. Mereka berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi kami juga berharap keterangan kami tidak ditafsirkan di luar apa yang sebenarnya kami sampaikan,” kata santri lainnya.
Klarifikasi Dinilai Penting untuk Meluruskan Informasi
Pendamping Padepokan Al-Anfas, Sugiono, S.H., menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, klarifikasi dari para santri merupakan bagian penting yang juga harus diketahui publik agar tidak terjadi pembentukan opini berdasarkan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Namun kami juga meminta agar hak-hak pihak yang merasa dirugikan oleh informasi yang tidak sesuai fakta tetap dilindungi,” tegas Sugiono.
Ia menambahkan, proses hukum semestinya berjalan secara objektif tanpa tekanan opini publik yang berpotensi mengaburkan substansi perkara sebelum adanya kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dikedepankan
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah ataupun membenarkan seluruh klaim yang berkembang di masyarakat.
Munculnya pernyataan empat santri yang membantah dirinya sebagai korban menjadi fakta baru yang layak dicermati dalam rangka memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut.
Karena itu, publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Al-Anfas maupun para santri menyatakan siap menghormati apa pun hasil akhir proses hukum, sepanjang ditetapkan berdasarkan pembuktian yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.







