Laporan | M.Supadi
BOYOLALI | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Komitmen menjaga aset negara kembali dibuktikan Polres Boyolali. Seorang pria berinisial DN, pemulung asal Medan, berhasil diringkus aparat setelah terbukti membobol dan mencuri dua unit outdoor AC milik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayah Kabupaten Boyolali. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, SH, SIK, MSi saat konferensi pers di Mapolres Boyolali, Senin (8/6/2026), didampingi Kasdim 0724/Boyolali serta perwakilan pengelola KDMP Nogosari.
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu kurang dari satu pekan. Laporan pertama diterima pada 21 Mei 2026 dari salah satu KDMP di Kecamatan Teras. Empat hari kemudian, kejadian serupa kembali terjadi di KDMP wilayah Kecamatan Nogosari dengan sasaran yang sama, yakni unit outdoor AC yang telah terpasang.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Boyolali bergerak cepat melakukan penyelidikan bersama Kodim 0724/Boyolali, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta pengelola KDMP.
“Hasilnya, pada 31 Mei 2026 kami berhasil mengamankan tersangka DN yang terbukti terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda,” ungkap Kapolres.
Patroli Mencari Target, Beraksi Saat Tengah Malam
Dalam menjalankan aksinya, DN bersama rekannya berkeliling menggunakan sepeda motor untuk memantau lokasi KDMP yang dianggap minim pengawasan.
Setelah menemukan sasaran, keduanya menunggu waktu yang dianggap aman sebelum beraksi pada malam hari. Outdoor AC kemudian dilepas dengan cara membuka baut dan merusak instalasi selang yang terpasang.
Menurut penyidik, DN berperan aktif melakukan pembongkaran, sedangkan rekannya bertugas mengawasi situasi sekitar agar aksi mereka tidak diketahui warga maupun petugas keamanan.
Dibongkar Jadi Rongsokan, Hasil Curian Dijual Diam-Diam
Untuk menghilangkan jejak, unit AC hasil curian tidak dijual dalam kondisi utuh. Tersangka membawanya ke area pekarangan dekat rumah kontrakannya di Kartasura untuk dibongkar menjadi beberapa bagian.
Komponen yang memiliki nilai jual dipisahkan dan dijual secara terpisah kepada penampung barang bekas, sementara bagian yang dianggap tidak bernilai dibuang begitu saja.
Dari hasil pemeriksaan, total keuntungan yang diperoleh pelaku dari dua aksi pencurian tersebut mencapai sekitar Rp3,2 juta, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Karena berprofesi sebagai pemulung, tersangka diketahui telah memiliki jaringan penampung barang rongsokan sehingga memudahkan proses penjualan barang hasil kejahatan tanpa menimbulkan kecurigaan.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas ransel, sepeda motor Honda Supra yang digunakan saat beraksi, berbagai komponen AC hasil curian, penyangga outdoor AC, hingga kardus pembungkus AC.
Forkopimda Boyolali Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Pencuri Aset Negara
Kapolres Boyolali menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Forkopimda Boyolali dalam mengawal seluruh program pemerintah, termasuk menjaga aset negara yang telah dibangun untuk kepentingan masyarakat.
Polres Boyolali bersama Kodim 0724/Boyolali dan Pemerintah Kabupaten Boyolali juga telah menginstruksikan kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa untuk meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas dan aset pemerintah di wilayah masing-masing.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba merusak ataupun mencuri aset pemerintah. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Indra Maulana Saputra.
Sementara itu, pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron terus dilakukan. Polisi memastikan akan memburu dan menangkap DPO tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.







