KENDAL | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian sabung ayam di Dukuh Magangan, Desa Jatirejo, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat.Rabu.3/6/26.
Kegiatan yang disebut telah berlangsung cukup lama itu dikabarkan masih beroperasi secara terbuka dan memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, lokasi yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam tersebut ramai didatangi pengunjung pada hari-hari tertentu. Selain menjadi ajang adu ayam, aktivitas tersebut juga diduga disertai praktik taruhan uang yang mengarah pada tindak pidana perjudian.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat adanya penjagaan di sekitar lokasi oleh oknum yang mengenakan pakaian dinas loreng. Sumber tersebut juga menyebut adanya petugas pencatat yang dikenal dengan inisial MN dan GY.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polres Kendal dan Polda Jawa Tengah, segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum.

“Kalau memang ada praktik perjudian, kami berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” ungkap salah seorang warga kepada awak media.
Dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas tersebut juga menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di lapangan, aktivitas yang diduga sebagai arena sabung ayam tersebut disebut berlangsung rutin hingga empat kali dalam sepekan, yakni setiap hari Selasa, Rabu, Sabtu, dan Minggu. Pada hari-hari tersebut, lokasi dikabarkan ramai didatangi sejumlah orang dari berbagai daerah.
Meski demikian, informasi mengenai jadwal kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait guna memastikan kebenarannya.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya fakta hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Oleh karena itu, semua pihak diminta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat fakta hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Praktik perjudian dalam bentuk apa pun merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, serta gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk perjudian yang terjadi di wilayah Kabupaten Kendal demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kendal belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dugaan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun merasa dirugikan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk disampaikan pada pemberitaan lanjutan.
(Yuanta & Tiem)








