Laporan | M.Supadi
DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pengusaha kafe di Kabupaten Demak dikabarkan merasa resah atas adanya pihak ketiga yang diduga digunakan sebagai perantara untuk meminta sejumlah uang.
Menurut informasi yang berkembang, modus yang diduga dilakukan adalah dengan melibatkan pihak ketiga atau orang suruhan untuk menemui para pemilik usaha.
Pihak tersebut diduga mengatasnamakan oknum tertentu dan meminta uang dengan dalih “koordinasi”, “pengamanan”, atau agar tempat usaha tidak menjadi sasaran razia.
Cara semacam ini dinilai lebih terselubung karena oknum yang diduga terlibat tidak berhubungan langsung dengan para pengusaha.
Dengan menggunakan perantara, jejak komunikasi dan transaksi menjadi lebih sulit ditelusuri, sehingga menimbulkan keresahan sekaligus tanda tanya besar di kalangan pelaku usaha.
Apabila dugaan ini benar, tindakan tersebut tidak hanya merugikan para pengusaha, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Satpol PP yang memiliki tugas utama menegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketertiban umum, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Para pengusaha berharap Pemerintah Kabupaten Demak, inspektorat daerah, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi secara menyeluruh.
Jika terbukti ada oknum yang memanfaatkan jabatan atau mencatut nama institusi untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka penindakan tegas harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi dari pihak terkait sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Praktik pungli, sekecil apa pun nilainya, merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan semangat reformasi birokrasi.
Kabupaten Demak yang terus berupaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih tentu membutuhkan aparatur yang berintegritas, profesional, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat berharap penegakan aturan dilakukan secara adil dan transparan, bukan melalui pihak ketiga yang justru menimbulkan ketakutan serta keresahan di kalangan pelaku usaha.
Dikutulip laman media : Saberpungli.net








