Skema Ponzi Rp 4,6 Triliun Terbongkar! Polda Jateng Bongkar Koperasi BLN, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban

redaksi

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM- Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik investasi ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Dalam kasus ini, total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp 4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 41 ribu nasabah di berbagai wilayah Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026) siang. Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI, serta Kejati Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah.

Penyidikan mengungkap dugaan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” ungkapnya.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) selaku Kepala Cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga berperan aktif dalam menawarkan dan menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.

Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban tercatat mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai daerah. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri terdapat 17 kantor cabang koperasi BLN, dengan tiga cabang terbesar yang kini menjadi fokus penanganan Ditreskrimsus Polda Jateng.

Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut juga tersebar di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Timur.

Penyidik turut mengungkap adanya sekitar 160 ribu kali transaksi keuangan dengan total perputaran uang mencapai Rp 4,6 triliun. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS hingga dokumen administrasi lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Polda Jateng juga bekerja sama dengan PPATK dan Satgas PASTI untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam menangani perkara yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ngaku Instruktur GYM ” Predator Seksual Anak di Ambarawa Divonis 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp900 Juta
Kotak Amal Mau Dibobol, Pelaku Malah Kena Kepung, Warga Kecandran Bergerak Brutal ” Polisi Langsung Sat Set
Staf Keuangan RSU Indriati Boyolali Gasak Rp559 Juta untuk Judol dan Pinjol, Polisi Bongkar Modus Licik Pelaku
Sindikat Jual Proyek ” KDMP Dibongkar! Rp1,2 Miliar Raib, 5 Penipu Diciduk Polres Boyolali
Gasak Motor Kos-Kosan di 11 TKP, Komplotan Curanmor Boyolali Dibekuk! Hasil Curian Dipakai Main Slot
DPO Pengeroyokan Maut Diburu 2 Tahun, Akhirnya Tumbang di Jember!!
Ngaku Dapat Wangsit Mbah Sowi, Pria Sukolilo Diduga Jalankan Ritual Mesum Berkedok Spiritual
Sadis! Enam Remaja Pelaku Pembacokan di Kudus Ditangkap ” Sempat Kabur ke Grobogan

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00

Ngaku Instruktur GYM ” Predator Seksual Anak di Ambarawa Divonis 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp900 Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:36

Skema Ponzi Rp 4,6 Triliun Terbongkar! Polda Jateng Bongkar Koperasi BLN, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:05

Kotak Amal Mau Dibobol, Pelaku Malah Kena Kepung, Warga Kecandran Bergerak Brutal ” Polisi Langsung Sat Set

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:37

Staf Keuangan RSU Indriati Boyolali Gasak Rp559 Juta untuk Judol dan Pinjol, Polisi Bongkar Modus Licik Pelaku

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:30

Sindikat Jual Proyek ” KDMP Dibongkar! Rp1,2 Miliar Raib, 5 Penipu Diciduk Polres Boyolali

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:19

Gasak Motor Kos-Kosan di 11 TKP, Komplotan Curanmor Boyolali Dibekuk! Hasil Curian Dipakai Main Slot

Senin, 18 Mei 2026 - 10:29

DPO Pengeroyokan Maut Diburu 2 Tahun, Akhirnya Tumbang di Jember!!

Kamis, 14 Mei 2026 - 05:00

Ngaku Dapat Wangsit Mbah Sowi, Pria Sukolilo Diduga Jalankan Ritual Mesum Berkedok Spiritual

Berita Terbaru

error: Content is protected !!