Dok/Istimewa
Laporan | Adi Winarko
PATI | jejakkasusindonesianews.com- Kasus dugaan kekerasan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan keagamaan (4 Mei 2026). Seorang pendiri sekaligus pengasuh pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati sejak 28 April 2026.
Peristiwa ini terungkap setelah sejumlah korban mulai berani membuka suara, termasuk dalam aksi demo warga di lokasi pondok pesantren.
Korban menyebut pelaku menggunakan doktrin menyimpang dengan mengaku sebagai keturunan Nabi untuk membenarkan perbuatannya. Dengan dalih tersebut, korban dibuat takut dan tidak berani melawan.
“Doktrinnya seperti itu, sehingga kami tidak berani menolak,” ungkap salah satu korban usai aksi demo di lokasi ponpes (2 Mei 2026).
Selain dugaan kekerasan seksual, korban juga mengaku mengalami eksploitasi, termasuk diminta bekerja berat dan menyerahkan uang dari orang tua kepada pelaku.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyebut ponpes tersebut berdiri sejak tahun 2021 dan memiliki sekitar 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan, terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri putra.
Kasus ini diketahui telah dilaporkan sejak 24 September 2024, namun selama hampir satu tahun tidak menunjukkan perkembangan berarti hingga akhirnya dilakukan olah tempat kejadian perkara oleh kepolisian pada 27 April 2026.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditutup dan tidak lagi menerima santri baru sebagai langkah mitigasi pasca terungkapnya kasus ini.
Masyarakat pun bereaksi keras. Warga bersama korban menggelar aksi menuntut keadilan serta meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi peringatan serius atas penyalahgunaan otoritas agama untuk kepentingan pribadi, serta pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan demi melindungi generasi muda.







