Tersangka Korupsi Rp8,5 milyard Dana Pensiun PDAM Kabupaten Semarang Resmi Dilimpahkan ke JPU,Untuk Pemberkasan P21.

redaksi

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Kab.Semarang ||
Kajari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi (tengah/memegang berkas) didampingi Kasi Pidsus, Putra Riza Akhsa Ginting, dan Kasi Intel, Dermawan Wicaksono disaat menyampaikan informasi pelimpahan tersangka dugaan Tipikor, MAS(59) mantan Direktur PDAM Kab. Semarang periode 2014- 2018.

Penyidikan kasus tindak pidana korupsi  yang menjerat MAS(59),  mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014 – 2018 oleh  Jaksa Penuntut Umum(JPU) telah dinyatakan lengkap (P-21).

Oleh karena itu, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti  ke JPU pada Kamis(25/7/2024) siang, pukul 13.00 WIB.



Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, S.H mengatakan pelimpahan tahap kedua dilaksanakan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

“Adapun Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada penuntut umum adalah tersangka atas nama MAS(59) selaku mantan Direktur Utama PDAM Kabupaten Semarang periode 2014 sampai dengan 2018. Kegiatan Tahap II dilaksanakan karena perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum,” katanya di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Kamis(25/7/2024) siang.



Ditambahkan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017 sampai dengan 2018, diduga Tersangka M.A.S. selaku Direktur Utama telah melakukan perbuatan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Negara mengalami kerugian Rp. 8.521.605.974,00 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi, S.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, S.H., dan Kepala Seksi Intelijen, Dermawan Wicaksono, S.H.



Atas perbuatan tersebut, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.



Dengan dilimpahkan tersangka dan barang bukti, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang telah menunjuk Tim Penuntut Umum yang terdiri tidak kurang dari 6 (enam) orang Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya tim penuntut umum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MAS dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik.

“Selanjutnya tim jaksa penuntut umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan dan mempersiapkan kelengkapan administrasi yang diperlukan guna pelimpahan perkara ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan dan diadili, sementara itu terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, ” pungkasnya.(Di/Sodhik/Red)

Loading

Berita Terkait

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi
Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak
Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar
Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:23

PPDB SDN 1 Bulungan Diduga Tidak Transparan, Wali Murid Minta Disdikpora Jepara Turun Tangan

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:21

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi Tinjau Longsor Leyangan, Pastikan Penanganan Darurat Tanpa Kompromi

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:48

Ops Keselamatan Candi 2026, Polres Jepara Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Senin, 9 Februari 2026 - 16:07

Police Go To School, Satlantas Polres Demak Sosialisasikan Operasi Keselamatan Candi 2026 di SMA N 3 Demak

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:43

Gencarkan Edukasi di Ops Keselamatan Candi 2026, Sat Lantas Polres Semarang Bidik Kesadaran Pelajar

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:18

Gandeng Mafindo, Dihadiri Kapolda Jateng, Polres Semarang Bekali Pelajar Pelatihan AI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!