Rumah Rp1,5 Miliar Dieksekusi, Nasabah Sorot Transparansi PT BPR Gunung Kinibalu

redaksi

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi 

DEMAK | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM –  Polemik eksekusi rumah kembali mencuat. Seorang nasabah, Yayuk Puji Lestari, melayangkan protes keras terhadap proses eksekusi aset miliknya oleh PT BPR Gunung Kinibalu, yang dinilai tidak transparan dan merugikan debitur.

Yayuk menyampaikan keberatan tersebut saat ditemui wartawan di kediamannya di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, rumah yang dieksekusi memiliki nilai sekitar Rp1,5 miliar, sementara total pinjaman yang ia ajukan disebut hanya berkisar Rp150 juta hingga Rp250 juta.

“Saya merasa ini tidak adil. Nilai pinjaman tidak sebanding dengan aset yang diambil. Rumah saya ini hasil kerja keras bertahun-tahun,” ungkap Yayuk.

Ia juga mempertanyakan mekanisme perhitungan bunga dan denda yang dinilai terus bertambah tanpa kejelasan.

“Bunga dan denda dihitung sampai nilainya mendekati harga rumah. Ini tidak masuk akal dan sangat merugikan saya sebagai nasabah,” tegasnya.

Minta Perlindungan Konsumen
Dalam pernyataannya, Yayuk meminta perhatian pemerintah dan otoritas terkait agar kasus yang dialaminya mendapat keadilan.

Ia berharap ada evaluasi terhadap praktik penyaluran kredit dan eksekusi jaminan oleh lembaga keuangan, khususnya bagi debitur kecil.

BPR Belum Beri Penjelasan Kronologi
Sementara itu, upaya konfirmasi wartawan kepada pihak PT BPR Gunung Kinibalu belum membuahkan penjelasan substantif.

Seorang staf internal menyampaikan bahwa penjelasan kronologi diminta untuk diperoleh langsung dari pihak nasabah.
“Arahan pimpinan, untuk kronologi bisa langsung ke rumah Ibu Yayuk pada 9 April,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen terkait:
rincian kewajiban kredit,
dasar perhitungan bunga dan denda,
serta mekanisme eksekusi jaminan.

Hak Jawab Masih Ditunggu,Redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT BPR Gunung Kinibalu untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.

Hal ini penting guna menjaga keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Darurat Sampah di Rindang Asri” Menggunung di Pintu Masuk Desa, Warga Resah dan Khawatir Kesehatan Terancam!!
Peserta Aksi Solidaritas Anggota Koperasi BLN Bantah Dibayar, Darpin Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Nasabah
Kades Hoho Alkaf Diperiksa 3 Jam” Polisi Sita Pakaian dan Kacamata sebagai Barang Bukti
KPK Siap Umumkan Perkembangan Kasus Kuota Haji, Sinyal Tersangka Baru Menguat
Meledak,Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN Naik Penyidikan, Korban Miliaran Tuntut Dalang Utama Dibongkar!
Pelayanan Disorot! Pengunjung Kampoeng Rawa Ambarawa Protes Dipaksa Pindah Saat Belum Selesai Makan
Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Keluhan Gaji & Lembur Viral di Medsos, HRD PT Muara Krakatau Tengaran Janji Bayar Besok

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 04:30

Rumah Rp1,5 Miliar Dieksekusi, Nasabah Sorot Transparansi PT BPR Gunung Kinibalu

Kamis, 2 April 2026 - 12:09

Darurat Sampah di Rindang Asri” Menggunung di Pintu Masuk Desa, Warga Resah dan Khawatir Kesehatan Terancam!!

Rabu, 1 April 2026 - 14:05

Peserta Aksi Solidaritas Anggota Koperasi BLN Bantah Dibayar, Darpin Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Nasabah

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:28

Kades Hoho Alkaf Diperiksa 3 Jam” Polisi Sita Pakaian dan Kacamata sebagai Barang Bukti

Senin, 30 Maret 2026 - 17:36

KPK Siap Umumkan Perkembangan Kasus Kuota Haji, Sinyal Tersangka Baru Menguat

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:49

Meledak,Kasus Investasi Bodong Koperasi BLN Naik Penyidikan, Korban Miliaran Tuntut Dalang Utama Dibongkar!

Senin, 23 Maret 2026 - 15:28

Pelayanan Disorot! Pengunjung Kampoeng Rawa Ambarawa Protes Dipaksa Pindah Saat Belum Selesai Makan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:17

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Berita Terbaru

error: Content is protected !!