Laporan | Witriyani
SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Pemerintah Kota Semarang bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, sebagai tindak lanjut edaran dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia per 1 April 2026.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menegaskan bahwa kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi daerah, terutama untuk memastikan efektivitas serta tidak mengganggu pelayanan publik.
Menurutnya, penerapan WFH ini berfokus pada upaya efisiensi, khususnya dalam penghematan bahan bakar minyak (BBM). Pengurangan aktivitas ke kantor dinilai dapat menekan mobilitas ASN, sehingga berdampak langsung pada konsumsi BBM.
“Ini sebenarnya tata cara untuk melakukan penghematan terhadap penggunaan BBM. Jadi outcome-nya ketika kita mengurangi kegiatan di kantor adalah pengurangan BBM,” ujarnya, Rabu (1/4).
Meski demikian, tidak semua ASN akan menjalankan WFH. Sejumlah layanan vital yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan beroperasi secara penuh, seperti fasilitas kesehatan dan layanan perizinan.
“Ada beberapa yang memang tidak boleh WFH, di antaranya rumah sakit dan layanan perizinan. Harus tetap ada yang dibuka supaya roda pemerintahan tetap berputar di hari Jumat,” tegasnya.
Pemkot Semarang juga tengah menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, termasuk sistem pengawasan terhadap pelaksanaan WFH. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) nantinya diminta menghitung dan melaporkan potensi efisiensi BBM yang dapat dicapai.
Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar dalam penyesuaian anggaran pada perubahan APBD mendatang.
Kendati fokus pada efisiensi, Agustina menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Pemerintah akan merumuskan pola kerja yang tepat agar masyarakat tetap mendapatkan layanan optimal.
“Pelayanan harus tetap terjaga. Masyarakat harus tetap terlayani dengan baik, tidak boleh ada yang macet,” tandasnya.
Terkait pengawasan, ia menegaskan perlunya sistem yang terintegrasi dan tidak bertumpu pada satu pihak saja.
“Ini harus ada pola sistem tertentu yang kita putuskan cepat. Wali kota tidak bisa mengawasi sendiri, inspektorat juga tidak bisa mengawasi sendiri,” pungkasnya.






