Laporan |Basuki : Editor |Witriyani
Banyumas|Jejakkasusindonesianews.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial IAP alias Dadut (3i 1) diamankan dalam kasus peredaran psikotropika jenis alprazolam pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pasirmuncang, Purwokerto Barat, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus transaksi. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 150 butir alprazolam tablet 1 mg yang disimpan dalam dus ponsel, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran psikotropika di wilayah hukum Polresta Banyumas.
“Tersangka mengaku selain untuk konsumsi pribadi, obat tersebut juga akan diedarkan kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang sudah masuk dalam daftar pencarian,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diketahui memperoleh alprazolam tersebut dari seseorang berinisial NR yang kini masih dalam pengejaran aparat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolresta juga mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan bahaya penyalahgunaan obat keras seperti alprazolam. Meski kerap dianggap sebagai obat biasa, zat tersebut memiliki efek adiktif yang tinggi jika digunakan tanpa pengawasan medis.
“Peredaran obat keras tanpa izin sama berbahayanya dengan narkotika. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak mencoba-coba. Dampaknya bisa merusak kesehatan hingga masa depan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba dan psikotropika masih menjadi ancaman nyata. Polresta Banyumas pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi memutus rantai peredaran barang terlarang.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami dalam mengungkap jaringan peredaran,” pungkas Kapolresta.






