Sri Hartono Mengamuk! Praktik Takedown Berita Disebut Kejahatan Pers, Integritas Media Dipertaruhkan

redaksi

Senin, 23 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ilustrasi

Salatiga| Jejakkasusindonesianews.com  – Ketua Lembaga Barometer, Sri Hartono, mengecam keras maraknya praktik penghapusan atau takedown berita yang dinilai mencederai prinsip dasar jurnalisme di Indonesia.(23/3)

Menurutnya, tindakan menghapus berita tanpa mekanisme yang sah bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan menghilangkan konten.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk pada upaya menghapus jejak informasi publik. Jika dibiarkan, ini bisa merusak marwah pers,” tegasnya.

Sri Hartono juga menyoroti adanya indikasi praktik transaksional di balik permintaan takedown berita. Ia menyebut, jika benar terdapat pemberian uang kepada oknum untuk menghapus berita, maka hal itu merupakan bentuk suap yang mencoreng integritas profesi wartawan.

Lebih lanjut, ia menilai praktik tersebut berbahaya bagi demokrasi. Sebagai pilar keempat, pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan kontrol sosial. Menghapus berita sama saja dengan menutup akses publik terhadap informasi yang seharusnya diketahui.

Dari sisi teknis, penghapusan berita juga berdampak buruk terhadap kredibilitas media digital. Tindakan ini dapat memicu broken link hingga menurunkan reputasi situs di mesin pencari.

Sri Hartono pun mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik serta tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun.

“Media harus berdiri tegak. Jangan sampai integritas dikorbankan hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.

[Yuan/Red]

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!