Sri Hartono Mengamuk! Praktik Takedown Berita Disebut Kejahatan Pers, Integritas Media Dipertaruhkan

redaksi

Senin, 23 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok/Ilustrasi

Salatiga| Jejakkasusindonesianews.com  – Ketua Lembaga Barometer, Sri Hartono, mengecam keras maraknya praktik penghapusan atau takedown berita yang dinilai mencederai prinsip dasar jurnalisme di Indonesia.(23/3)

Menurutnya, tindakan menghapus berita tanpa mekanisme yang sah bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan menghilangkan konten.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk pada upaya menghapus jejak informasi publik. Jika dibiarkan, ini bisa merusak marwah pers,” tegasnya.

Sri Hartono juga menyoroti adanya indikasi praktik transaksional di balik permintaan takedown berita. Ia menyebut, jika benar terdapat pemberian uang kepada oknum untuk menghapus berita, maka hal itu merupakan bentuk suap yang mencoreng integritas profesi wartawan.

Lebih lanjut, ia menilai praktik tersebut berbahaya bagi demokrasi. Sebagai pilar keempat, pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan kontrol sosial. Menghapus berita sama saja dengan menutup akses publik terhadap informasi yang seharusnya diketahui.

Dari sisi teknis, penghapusan berita juga berdampak buruk terhadap kredibilitas media digital. Tindakan ini dapat memicu broken link hingga menurunkan reputasi situs di mesin pencari.

Sri Hartono pun mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik serta tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun.

“Media harus berdiri tegak. Jangan sampai integritas dikorbankan hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.

[Yuan/Red]

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Hoaks, Buzzer dan Influencer Pemburu Viral Jadi Ancaman Baru, Diskomdigi Jateng-Udinus Minta Publik Tak Jadi Korban Disinformasi!!
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:43

Hoaks, Buzzer dan Influencer Pemburu Viral Jadi Ancaman Baru, Diskomdigi Jateng-Udinus Minta Publik Tak Jadi Korban Disinformasi!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!