Dok/Ilustrasi
Salatiga| Jejakkasusindonesianews.com – Ketua Lembaga Barometer, Sri Hartono, mengecam keras maraknya praktik penghapusan atau takedown berita yang dinilai mencederai prinsip dasar jurnalisme di Indonesia.(23/3)
Menurutnya, tindakan menghapus berita tanpa mekanisme yang sah bukan hanya melanggar etika, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan menghilangkan konten.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk pada upaya menghapus jejak informasi publik. Jika dibiarkan, ini bisa merusak marwah pers,” tegasnya.
Sri Hartono juga menyoroti adanya indikasi praktik transaksional di balik permintaan takedown berita. Ia menyebut, jika benar terdapat pemberian uang kepada oknum untuk menghapus berita, maka hal itu merupakan bentuk suap yang mencoreng integritas profesi wartawan.
Lebih lanjut, ia menilai praktik tersebut berbahaya bagi demokrasi. Sebagai pilar keempat, pers memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan kontrol sosial. Menghapus berita sama saja dengan menutup akses publik terhadap informasi yang seharusnya diketahui.
Dari sisi teknis, penghapusan berita juga berdampak buruk terhadap kredibilitas media digital. Tindakan ini dapat memicu broken link hingga menurunkan reputasi situs di mesin pencari.
Sri Hartono pun mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik serta tidak tunduk pada tekanan pihak mana pun.
“Media harus berdiri tegak. Jangan sampai integritas dikorbankan hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” pungkasnya.
[Yuan/Red]






