Laporan |Witriyani
Salatiga|Jejakkasusindonesianews.com — Sebanyak 62 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penyerahan remisi dilaksanakan di selasar rutan dalam suasana tertib dan khidmat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Muh. Rondi,
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Akbar Febri Handrian, serta dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto. Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam menjalani pembinaan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, dengan latar belakang perkara yang beragam seperti pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penganiayaan, pelanggaran lalu lintas, narkotika, hingga korupsi.
Salah satu narapidana, Listi Handayani, yang terjerat kasus pencurian, menerima remisi selama satu bulan dan langsung bebas pada hari yang sama.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan oleh Kepala Rutan, ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik. Remisi juga diharapkan menjadi motivasi agar para narapidana tidak mengulangi pelanggaran hukum serta mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar dan diharapkan menjadi momentum penting dalam proses pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik bagi para warga binaan.






