Dok/Ilustrasi
REMBANG|JEJAKKA SUSINDONESIANEWS.COM – Dugaan permintaan uang oleh oknum advokat di salah satu kafe kawasan timur Kabupaten Kabupaten Rembang terus menjadi sorotan. Hingga Kamis (26/2/2026), penanganan kasus oleh Polres Rembang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Perkara ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh seorang advokat. Namun sejak pemanggilan saksi Rofiah beberapa waktu lalu, publik belum memperoleh kepastian lanjutan atas proses hukumnya.
Bagas Pamenang Nugroho, SH., MH., dari CBP LAW selaku kuasa hukum pemilik salah satu kafe menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan perkara. Ia mengungkapkan, pemanggilan terakhir terhadap saksi Rofiah dilakukan lebih dari satu bulan lalu tanpa ada tindak lanjut yang jelas.
“Terakhir pemanggilan saksi sudah lebih dari satu bulan. Sampai hari ini belum ada perkembangan lanjutan. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan segera memberikan kepastian hukum,” tegas Bagas.
Gus Id Tegaskan Tak Pernah Berikan Kuasa
Di sisi lain, polemik semakin melebar setelah muncul klaim adanya kuasa hukum yang disebut-sebut mewakili tokoh ulama Rembang berinisial Gus Id, salah satu putra almarhum KH Maimun Zubair atau yang dikenal sebagai Mbah Moen.
Gus Id secara tegas membantah pernah memberikan surat kuasa kepada advokat mana pun terkait perkara tersebut. Klarifikasi itu disampaikan pada Selasa (25/2/2026) menyusul beredarnya informasi yang menyebut dirinya telah diwakili secara hukum.
“Saya tegaskan, sampai hari ini saya tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun, termasuk kepada oknum advokat yang disebut-sebut itu,” ujarnya.
Ia mengaku terkejut karena namanya dicatut tanpa konfirmasi maupun persetujuan resmi. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mencoreng nama baiknya.
“Kalau memang ada yang membawa nama saya tanpa izin atau tanpa surat kuasa resmi, tentu itu tidak bisa dibenarkan secara hukum. Saya tidak segan mengambil langkah hukum untuk menjaga reputasi,” tegasnya.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Secara hukum, pemberian kuasa wajib dibuktikan dengan surat kuasa khusus yang sah dan ditandatangani kedua belah pihak sebagai dasar pendampingan dalam proses peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak advokat yang disebut-sebut dalam polemik tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan demi keberimbangan informasi.
Masyarakat diimbau tidak mudah mempercayai klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Publik kini menunggu ketegasan dan transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan ini agar tidak menjadi bola liar yang meresahkan.
(Vio/Red )






