Polda Jawa Tengah Ungkap 31 Kasus Petasan, 36 Pelaku Diamankan Selama Operasi Pekat Candi 2026

redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Yogie 
Kota Semarang |Jejakkasusindonesianews.com – Polda Jawa Tengah menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kondusifitas wilayah selama bulan suci Ramadhan melalui pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Hingga Rabu (25/2/2026), aparat berhasil mengungkap 31 kasus peredaran dan pembuatan petasan ilegal dengan mengamankan 36 orang tersangka dari 20 Polres jajaran.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam keterangannya di Mapolda Jateng menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

“Dari 31 laporan polisi yang kami tangani, terdapat enam peristiwa ledakan di Boyolali, Grobogan, Kendal, Banjarnegara, Wonosobo, dan Pekalongan Kota yang menyebabkan 12 orang mengalami luka. Para korban diketahui sedang meracik bahan petasan saat ledakan terjadi,” ungkapnya.

⚠️ Korban Berpotensi Jadi Pelaku
Penyelidikan mengungkap bahwa sebagian korban ledakan juga berpotensi diproses hukum karena terlibat dalam peracikan bahan peledak. Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, penanganan dilakukan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi juga menemukan fakta bahwa bahan-bahan petasan dibeli secara terpisah melalui marketplace daring. Secara umum, bahan tersebut legal dan biasa digunakan untuk kebutuhan pertanian maupun industri, seperti sulfur, kalium klorat, benzoat, aluminium powder, dan karbon.

Namun, tanpa keahlian dan pengawasan ketat, campuran bahan tersebut dapat memicu ledakan berbahaya dan tidak terkendali.

⛓️ Terancam 15 Tahun Penjara
Secara hukum, pelaku pembuatan, penyimpanan, kepemilikan, hingga peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jateng menegaskan bahwa Operasi Pekat Candi 2026 tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga langkah preventif melalui pendataan toko bahan kimia serta imbauan langsung kepada masyarakat.

“Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai Ramadhan yang seharusnya penuh berkah berubah menjadi musibah,” tegas Kombes Anwar.

🎯 Komitmen Ramadhan Aman dan Tertib
Melalui Operasi Pekat Candi 2026, Polda Jateng memastikan langkah tegas akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Harapannya, seluruh warga dapat menjalankan ibadah dengan tenang serta menyambut Idul Fitri 2026 dalam suasana aman, nyaman, dan tenteram.

Berita Terkait

Serdik Sespimmen Polri Angkatan 66 Bedah Isu Kedaulatan Pangan–Energi di Polres Semarang, Kapolres Ratna: Lahirkan Rekomendasi Strategis dan Aplikatif
Ramadan Berkah di Jepara: Polisi dan Mahasiswa Kompak Bagi Takjil, Gaungkan Tertib Lalin
Tempat Karaoke Disasar, Sat Samapta Polres Demak Sikat 157 Botol Miras
Bonceng Tiga Tanpa Lampu, Bocah 13 Tahun Tewas Hantam Pohon di Getasan
Polres Kendal–Brimob Polda Jateng Musnahkan Ratusan Ons Bahan Peledak Petasan di Tambang Kaliwungu
Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas
Polres Demak Kawal Jembatan Merah Putih, AKBP Samel Gas Pembangunan Akses Vital Banjarejo–Wonorejo
Tak Ada Ampun! Polres Semarang Buru Pembuat dan Pengedar Petasan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:51

Serdik Sespimmen Polri Angkatan 66 Bedah Isu Kedaulatan Pangan–Energi di Polres Semarang, Kapolres Ratna: Lahirkan Rekomendasi Strategis dan Aplikatif

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:22

Polda Jawa Tengah Ungkap 31 Kasus Petasan, 36 Pelaku Diamankan Selama Operasi Pekat Candi 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:08

Ramadan Berkah di Jepara: Polisi dan Mahasiswa Kompak Bagi Takjil, Gaungkan Tertib Lalin

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:36

Tempat Karaoke Disasar, Sat Samapta Polres Demak Sikat 157 Botol Miras

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:53

Bonceng Tiga Tanpa Lampu, Bocah 13 Tahun Tewas Hantam Pohon di Getasan

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:35

Polres Kendal–Brimob Polda Jateng Musnahkan Ratusan Ons Bahan Peledak Petasan di Tambang Kaliwungu

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:16

Bukan Sekadar Lomba, Kapolres Semarang Cetak Agen Perubahan Lewat Video AI Kamtibmas

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:57

Polres Demak Kawal Jembatan Merah Putih, AKBP Samel Gas Pembangunan Akses Vital Banjarejo–Wonorejo

Berita Terbaru

error: Content is protected !!