REMBANG || Jejakkasusindonesianews.com — Polemik mencuat di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Advokat Bagas Pamenang, SH, MH, dari Kantor Hukum CBP Law, melontarkan kritik keras terhadap pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Rembang yang dinilai tidak profesional dan sarat kejanggalan saat dirinya hendak mengikuti persidangan, Rabu (11/2/2026).
Bagas mengaku mengalami perlakuan yang menurutnya melampaui batas kewenangan petugas. Ia bahkan menilai terdapat dugaan intervensi oknum tertentu yang berupaya menghambat langkahnya sebagai kuasa hukum penggugat.
“Saya datang untuk bersidang secara sah sebagai advokat. Namun justru dipertanyakan hal-hal yang tidak relevan, bahkan menyentuh ranah pribadi. Ini bukan sekadar prosedur, ini sudah mengarah pada upaya delegitimasi,” tegas Bagas.
Dipersoalkan Soal Domisili dan Keabsahan Sumpah
Menurut Bagas, petugas PTSP mempertanyakan keabsahan berita acara sumpah advokat miliknya yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali. Alasannya, domisili dalam dokumen sumpah berbeda dengan alamat terbaru di KTP yang berdomisili di Jawa Tengah.
Padahal, kata Bagas, aturan Undang-Undang Advokat secara tegas menyatakan bahwa sumpah dilakukan berdasarkan domisili saat pendaftaran profesi, bukan domisili permanen selamanya.
“Saat itu saya bekerja di Bali dan menggunakan surat domisili setempat. Itu sah dan sesuai aturan. Bahkan Majelis Hakim di ruang sidang tidak mempersoalkan hal tersebut dan mengizinkan saya beracara. Jadi kenapa justru PTSP yang mempermasalahkan?” ujarnya.
Ia juga menilai sikap petugas yang meragukan keaslian dokumen sumpahnya sebagai tindakan yang tidak berdasar dan berpotensi mencederai kehormatan profesi advokat.
Diduga Ada Unsur Politisasi dan Tekanan
Bagas menduga perlakuan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia mengaitkannya dengan laporan yang sebelumnya ia layangkan terhadap oknum advokat pihak tergugat yang diduga melakukan pemerasan terhadap kliennya.
“Tampaknya ada ketidakterimaan atas laporan tersebut. Saya melihat indikasi bahwa institusi ini seolah bisa ditunggangi. Dari mulai satpam hingga petugas PTSP terlihat satu suara mengikuti narasi pihak tertentu,” ungkapnya.
Dalam persidangan itu sendiri, Bagas mengaku harus menghadapi sepuluh advokat dari pihak tergugat seorang diri.
Soroti Dugaan Diskriminasi
Tak hanya soal administrasi, Bagas juga menyoroti adanya persoalan sensitif yang dinilainya mengarah pada tindakan diskriminatif. Ia mengungkap adanya keberatan dari pihak tergugat terhadap sapaan “Assalamualaikum” yang ia ucapkan, padahal dirinya diketahui beragama Kristen.
“Sapaan itu adalah bentuk penghormatan yang umum dalam forum persidangan. Namun justru dipersoalkan seolah ada motif tertentu. Ini sangat tidak relevan dan berpotensi memicu sentimen yang tidak sehat,” tegasnya.
Datang Dikawal Ormas
Kedatangan Bagas ke PN Rembang diketahui mendapat pengawalan dari anggota organisasi masyarakat Harimau dan Squad Nusantara Cabang Rembang. Hal tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas sekaligus antisipasi terhadap potensi tekanan di lapangan.
PN Rembang Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pengadilan Negeri Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran etika dan prosedural yang disampaikan Advokat Bagas Pamenang.
Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalisme pelayanan publik di institusi peradilan, khususnya dalam menjamin independensi dan objektivitas proses hukum.
Jejakkasusindonesianews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
(Ttg/Viosari]






