Laporan |Anger S | Edotor : M.Supadi
SEMARANG JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM-Air mata dan rasa putus asa mengiringi berakhirnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Semarang, Jumat (30/1/2026). Harapan korban pencurian emas dan berlian di wilayah hukum Polsek Semarang Barat untuk memperoleh keadilan kian meredup, setelah sanksi etik terhadap oknum penyidik dinilai jauh dari rasa keadilan substantif.
Dalam putusan sidang etik, oknum penyidik bernama Siswanto dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap korban sebesar Rp13 juta. Ia dijatuhi sanksi Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari serta penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Namun, sanksi tersebut dianggap tidak menyentuh inti persoalan utama: hilangnya emas dan berlian senilai miliaran rupiah milik korban yang hingga kini tak kunjung ditemukan.
Korban, Herlina, mengungkapkan bahwa perhiasan yang raib bukanlah simbol kemewahan, melainkan tabungan hidup yang dikumpulkan sedikit demi sedikit selama 25 tahun demi masa depan anak-anaknya.
“Ini bukan soal kami punya banyak uang. Emas dan berlian itu tabungan hidup saya selama 25 tahun. Disimpan di safety box karena itu ruang privasi. Tapi sekarang satu pun tidak kembali. Hukuman untuk penyidik sama sekali tidak sebanding dengan energi, waktu, biaya, dan penderitaan kami,” ujar Herlina dengan suara bergetar.
Ia juga menyesalkan tidak dijalankannya prosedur standar penyidikan sejak awal, khususnya terkait pemeriksaan menyeluruh terhadap safety box, yang menurutnya justru menjadi kunci utama pengungkapan kasus.
“Kelalaian ini—atau dugaan kesengajaan—telah menutup peluang pengungkapan barang bukti. Oknum seperti ini seharusnya di-PTDH. Jangan sampai masyarakat awam hukum terus dimanipulasi,” tegasnya.
Senada, Hendro, suami Herlina, menyebut sidang etik hanya menyoroti unsur pemerasan, sementara pengabaian prosedur penyelidikan yang membuat kasus emas dan berlian menjadi gelap sama sekali tidak disentuh.
“Kami sudah memberi petunjuk dan indikasi pelaku, tapi tidak pernah diselidiki secara serius. Keluarga tersangka seolah terlindungi. Kami dirugikan bertubi-tubi: tabungan 25 tahun lenyap, lalu masih diperas oleh oknum polisi,” ungkap Hendro.
Ia juga mengaku sejak awal memilih tidak menggunakan jasa pengacara karena mempercayai janji penyidik.
“Penyidik bilang ini kasus gampang dan pasti terungkap. Kami percaya. Hasilnya nol besar. Kami sudah bersurat ke Komisi III DPR, tapi tak ada respons. Kami harus mengadu ke mana lagi? Mungkin hanya Presiden yang bisa menjawab,” ucapnya lirih.
Sementara itu, Wahono, saksi yang hadir dalam sidang, menilai kegaduhan panjang ini tidak akan terjadi jika sejak awal aparat kepolisian bekerja sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) dan standar operasional prosedur.
“Korban kecewa karena penanganan perkara tidak sesuai aturan internal Polri. Harapan kami, ke depan Polri benar-benar berpihak pada korban dan menangani perkara secara profesional agar tragedi serupa tidak terulang,” ujarnya.

Foto Dok : Korban Suami Istri
Meski pelaku utama pencurian, Umi Atiyah, telah divonis 3 tahun penjara, bagi keluarga korban putusan tersebut terasa hampa tanpa kejelasan nasib barang bukti. Hingga kini, emas dan berlian senilai Rp2–3 miliar dengan nilai pasar saat ini masih raib tanpa jejak.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Semarang dan kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Ketika pelindung masyarakat justru diduga menyalahgunakan kewenangan, kepada siapa rakyat kecil harus menggantungkan harapan?






