Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Dukung Penuh MoU Dewan Pers–Komnas HAM Perkuat Perlindungan Jurnalis

redaksi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM-  Komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers kembali ditegaskan. Dewan Pers bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan, keselamatan, dan kebebasan jurnalis di Indonesia.

Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026). Kerja sama ini menjadi respons atas masih maraknya intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di berbagai daerah.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus kekerasan terhadap pers dapat ditangani secara menyeluruh dan berkeadilan.

“Kerja sama dengan Komnas HAM dan kepolisian sangat penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers tidak berhenti di tengah jalan, tetapi benar-benar diselesaikan secara adil,” tegas Komaruddin.

Ia mengakui, meskipun sebagian kasus telah ditangani, masih banyak persoalan serius yang belum tuntas. Intimidasi, teror, hingga kekerasan fisik terhadap jurnalis masih menjadi ancaman nyata bagi kebebasan pers. Menurutnya, segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan bahwa MoU tersebut merupakan langkah konkret dalam merespons meningkatnya kekerasan dan kriminalisasi terhadap media.
“Komnas HAM dan Dewan Pers sepakat membangun kerja sama yang lebih kuat agar pers memiliki ruang aman dalam menjalankan tugasnya. Keselamatan jurnalis harus dijamin, sekarang dan ke depan,” ujar Anis.

Ia menambahkan, kedua lembaga memiliki mandat yang saling beririsan dalam menjaga kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem pers yang sehat, profesional, dan terlindungi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.E.J., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan Komnas HAM dalam memperkuat benteng perlindungan hukum bagi jurnalis di Indonesia.

Herry menegaskan bahwa perlindungan terhadap pers harus sejalan dengan penegakan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang membackup atau melindungi praktik jurnalistik ilegal yang menyalahi etika dan hukum.

“Profesi jurnalistik harus tetap menjaga marwah dan integritas. Sengketa pemberitaan tidak boleh disikapi dengan penghilangan informasi atau praktik 404, tetapi wajib diselesaikan melalui mekanisme hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.

Bagi Dewan Pers dan Komnas HAM, pers bukan sekadar penyampai informasi, melainkan pilar utama demokrasi. Oleh karena itu, jurnalis membutuhkan perlindungan nyata agar publik terus memperoleh informasi yang jujur, berimbang, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Penandatanganan MoU ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak boleh abai terhadap keselamatan jurnalis serta kebebasan pers sebagai fondasi utama kehidupan demokratis di Indonesia.
Sumber: Herry
Editor: Redaksi

Berita Terkait

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi
Skandal Pers Meledak” Oknum Media ‘Kowar- Kowar , Diduga Copas Berita & Hapus Konten Berbayar, ELBEHA Barometer Murka!!
Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat
Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir
Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!
BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026
Liputan Dihalangi, Kasus Ngawi Meledak! MNN Media Tempuh Jalur Hukum dan Dewan Pers

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 15:03

Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:56

Skandal Pers Meledak” Oknum Media ‘Kowar- Kowar , Diduga Copas Berita & Hapus Konten Berbayar, ELBEHA Barometer Murka!!

Jumat, 24 April 2026 - 18:42

Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat

Rabu, 22 April 2026 - 20:47

Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir

Minggu, 19 April 2026 - 15:16

Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!

Sabtu, 18 April 2026 - 18:02

BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026

Jumat, 17 April 2026 - 19:30

Liputan Dihalangi, Kasus Ngawi Meledak! MNN Media Tempuh Jalur Hukum dan Dewan Pers

Berita Terbaru

error: Content is protected !!