Laporan |Kang Adi
KAB.SEMARANG | JEJAKASUSINDONSIANEWS.COM- Di tengah klaim kepatuhan hukum dan kelengkapan perizinan, banjir lumpur justru lebih dulu merendam rumah warga di sekitar pembangunan Rest Area KM 445B. Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan membuka kembali pertanyaan serius: apakah dokumen perizinan sejalan dengan realitas lapangan?
PT Jasa Tirta Bumi (JTAB) menyatakan telah menuntaskan kompensasi bagi warga terdampak.
Namun, sejumlah warga menyebut dampak kerugian tidak berhenti pada lumpur, melainkan merusak perabot rumah tangga, kendaraan, hingga aktivitas ekonomi harian.
“Kalau izin lengkap, kenapa lumpur bisa masuk ke rumah warga?” ungkap seorang warga terdampak dengan nada kecewa.
Klaim Izin Lengkap vs Lumpur di Rumah Warga
Manajemen PT JTAB menegaskan Rest Area KM 445B telah mengantongi PBG/IMB, UKL-UPL, hingga Andalalin. Bahkan fasilitas tersebut telah diresmikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah pada Lebaran 2025.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Lumpur setinggi mata kaki hingga betis menggenangi rumah warga, meninggalkan trauma dan pertanyaan besar terkait pengelolaan lingkungan proyek berskala besar tersebut.
Kompensasi Disebut Tuntas, Warga Diminta Bicara Terbuka
PT JTAB menyebut penyelesaian kompensasi telah dilakukan. Namun publik mendesak agar nilai, mekanisme, dan daftar penerima kompensasi dibuka secara transparan untuk menghindari kesan “damai senyap” tanpa kejelasan.
Transformasi status dari Perusda Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) menjadi Perseroda PT JTAB juga tak luput dari sorotan. Publik meminta agar perubahan badan hukum tidak menjadi tameng untuk menutup persoalan lingkungan dan sosial.
Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Peristiwa ini menjadi ujian serius bagi fungsi pengawasan pemerintah daerah.
UKL–UPL dan Andalalin tidak boleh berhenti sebagai dokumen di atas meja, sementara warga menanggung lumpur di dalam rumahnya.
Jejakkasusindonesianews.com menegaskan:
Legalitas bukan sekadar stempel
Pembangunan tidak boleh mengorbankan warga
Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan proyek
Kasus banjir lumpur Rest Area KM 445B ini belum selesai. Publik menunggu:
evaluasi menyeluruh, transparansi kompensasi, dan jaminan kejadian serupa tak terulang.(…)






