Kanwil Ditjenpas NTT Berikan Remisi Khusus Natal kepada 1.887 Narapidana dan 24 Anak Binaan

redaksi

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | M.Supadi

Kupang | Jejak Kasusindonesianews.com  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenpas NTT) memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 kepada sebanyak 1.887 narapidana dan 24 Anak Binaan yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah NTT.

Penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lilik Sujandi, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar, para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, jajaran pejabat Kanwil, serta perwakilan Warga Binaan dan Anak Binaan.

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Kanwil Ditjenpas NTT per 24 Desember 2025, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di wilayah NTT tercatat 3.173 orang, terdiri dari 2.577 narapidana, 554 tahanan, dan 42 Anak Binaan.

Dari jumlah tersebut, 1.911 orang memenuhi syarat dan memperoleh Remisi Khusus Natal dengan rincian sebagai berikut:
Narapidana penerima Remisi Khusus Natal:
Remisi 15 hari: 379 orang
Remisi 1 bulan: 1.078 orang
Remisi 1 bulan 15 hari: 361 orang
Remisi 2 bulan: 74 orang
Total penerima Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 1.892 orang, sementara Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas diberikan kepada 5 orang narapidana.

Anak Binaan penerima Remisi Khusus Natal:
Remisi 15 hari: 19 orang
Remisi 1 bulan: 5 orang
Sehingga total Anak Binaan yang menerima remisi berjumlah 24 orang.

Pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif Warga Binaan dan Anak Binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Lilik Sujandi menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada perwakilan Warga Binaan sekaligus membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan pembinaan. Jadilah pribadi yang taat hukum dan mampu berkontribusi positif, sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang potensial,” ujar Lilik.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas NTT Ketut Akbar Herry Achjar menegaskan bahwa remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Suasana haru pun terasa ketika salah satu Warga Binaan penerima remisi mengungkapkan rasa syukurnya.

“Saya sangat bersyukur. Ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Kanwil Ditjenpas NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat Natal yang membawa harapan, kedamaian, dan pembaruan hidup.(..)

Berita Terkait

Uang Miliaran MBG Wajib Berputar di Desa, SPPG Dilarang Ambil Bahan Pangan dari Luar!!
Bukan Sekadar Dipenjara! Warga Binaan Lapas Purwodadi Sukses Panen Tomat, Lele dan Telur Ayam!!
Pemuda Asal Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Pelabuhan Kaliwungu ” Tim SAR Evakuasi Korban!!
Truk Ekspedisi Bermuatan Elektronik, Motor hingga Lemari Es Ludes Terbakar di Tol Salatiga–Boyolali, Kerugian Diperkirakan Fantastis
Diduga Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi di Kualuh Hilir, Warga Desak APH Bertindak Tegas
Tanpa Tembakan, Yonif 410/Alugoro Bawa 37 Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI
Kurir Narkoba Dibekuk di Cepiring” Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu!!
Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:50

Uang Miliaran MBG Wajib Berputar di Desa, SPPG Dilarang Ambil Bahan Pangan dari Luar!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:02

Bukan Sekadar Dipenjara! Warga Binaan Lapas Purwodadi Sukses Panen Tomat, Lele dan Telur Ayam!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:17

Pemuda Asal Brangsong Ditemukan Meninggal Setelah Tenggelam di Pelabuhan Kaliwungu ” Tim SAR Evakuasi Korban!!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:51

Truk Ekspedisi Bermuatan Elektronik, Motor hingga Lemari Es Ludes Terbakar di Tol Salatiga–Boyolali, Kerugian Diperkirakan Fantastis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31

Diduga Bandar Narkoba Masih Bebas Beroperasi di Kualuh Hilir, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:23

Tanpa Tembakan, Yonif 410/Alugoro Bawa 37 Anggota OPM Kembali ke Pangkuan NKRI

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:56

Kurir Narkoba Dibekuk di Cepiring” Polres Kendal Gagalkan Peredaran 50 Gram Sabu!!

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36

Azhari M. Nur Resmi Pimpin DPW Partai Aceh Aceh Timur Periode 2026–2031, Pelantikan Sempat Diwarnai Ketegangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!