BANDUNG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM –
Aktivitas pertambangan galian pasir di Desa Nagrek, Kecamatan Nagrek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan tajam publik.
Tambang pasir yang hingga kini masih beroperasi tersebut diduga kuat belum mengantongi perizinan lengkap, termasuk Persetujuan Lingkungan (Perling) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Seorang warga berinisial D, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa legalitas tambang tersebut patut dipertanyakan.
“Informasi yang kami peroleh, tambang pasir itu diduga belum memiliki izin lengkap dan belum mengantongi Persetujuan Lingkungan. Tapi anehnya, aktivitas tetap berjalan,” ungkapnya, Selasa (23/12/2025).
Lebih jauh, D menyoroti sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat yang dinilai tidak konsisten dan terkesan melakukan penegakan hukum secara tebang pilih.
“DLH terlihat agresif melakukan sidak dan evaluasi ke sejumlah tambang lain. Tapi untuk tambang di Nagrek ini, seolah dibiarkan. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” tegasnya.
PPWI Jabar: Ini Bukan Sekadar Administratif, Tapi Pembangkangan Hukum
Sorotan tajam juga datang dari Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi pembangkangan terbuka terhadap hukum lingkungan.
“Kalau benar belum mengantongi Persetujuan Lingkungan dan izin lengkap, maka aktivitas tambang itu patut diduga ilegal dan tidak boleh ditoleransi satu detik pun,” tegas Agus kepada awak media.
Agus secara terbuka mengecam sikap DLH Jawa Barat yang dinilainya terkesan melakukan pembiaran.
“Ketika DLH terlihat galak ke tambang-tambang tertentu, tapi justru menutup mata terhadap tambang di Nagrek, publik wajar bertanya: ada apa di balik semua ini?” ujarnya tajam.
Ia menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Negara, kata Agus, tidak boleh kalah oleh kekuatan modal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Desak Transparansi Perizinan dan Penindakan Tegas
Selain DLH, Agus juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat agar bersikap transparan.
“Data perizinan tambang harus dibuka ke publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Jika izinnya bermasalah, sampaikan secara terbuka dan segera cabut,” tandasnya.
Tak kalah penting, Satpol PP Provinsi Jawa Barat diminta segera turun tangan.
“Satpol PP punya kewenangan penuh menegakkan Perda dan Pergub. Kami menuntut pemeriksaan faktual di lapangan dan penghentian aktivitas tambang yang melanggar aturan tanpa kompromi,” tegas Agus.
Ancaman Laporan ke Tingkat Nasional
Agus menegaskan, lingkungan hidup bukan objek eksploitasi liar, dan aparat pemerintah tidak boleh menjadi penonton atas potensi kerusakan yang terjadi di depan mata.
“Jika DLH, DPMPTSP, dan Satpol PP terus bersikap pasif, PPWI Jawa Barat akan mengawal kasus ini secara terbuka, melaporkannya ke kementerian terkait, dan membuka dugaan pembiaran ini ke ruang publik nasional,” ujarnya.
“Lingkungan bukan barang dagangan, dan hukum bukan alat tawar-menawar. Ketika pemerintah daerah gagal menjalankan fungsinya, maka rakyat dan pers akan berdiri di garis depan melawan ketidakadilan ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari DLH Provinsi Jawa Barat, DPMPTSP, maupun pihak perusahaan tambang terkait.
Namun sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Nana & Buyung)






