KASONGAN | JejakKasusIndonesiaNews.com – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kabupaten Katingan menyatakan sikap tegas menolak rencana penertiban atau razia Tambang Rakyat yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) lintas kementerian (ESDM, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan).
Penolakan tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian aspirasi yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Katingan, Senin (22/12/2025). KMHA mendesak DPRD agar menyampaikan langsung keberatan masyarakat adat kepada pemerintah pusat dan meminta seluruh rencana razia ditangguhkan.
Tambang Rakyat di Atas Tanah Hak Milik Adat
Koordinator Aksi KMHA Dayak Katingan, Erko Mojra, menegaskan bahwa aktivitas tambang rakyat yang dijalankan ribuan warga berada di atas Tanah Hak Milik Adat, bukan kawasan tanpa status atau tanah negara.
“Di Kabupaten Katingan tidak ada tanah tak bertuan. Setiap jengkal tanah memiliki pemilik yang diakui secara adat. Negara tidak boleh mengabaikan fakta ini,” tegas Erko di hadapan pimpinan DPRD.
Diakui Perda dan Pergub Kalteng
KMHA menyatakan sikapnya berlandaskan hukum daerah yang sah, yakni:
Pasal 1 angka 19 Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2010, dan
Pergub Kalteng Nomor 4 Tahun 2012,
yang secara tegas mengakui keberadaan dan kewenangan Tanah Adat di bawah Kedamangan.
Menurut KMHA, seluruh sumber daya yang berada di dalam Tanah Adat merupakan hak pemilik adat yang wajib dihormati negara sebagai bagian dari pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat.
“Asas di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung bukan slogan, tetapi prinsip konstitusional yang harus dijalankan negara,” lanjut Erko.
Ancaman Gejolak Sosial dan Kemiskinan Baru
KMHA mengingatkan bahwa penertiban sepihak tanpa solusi konkret berpotensi menimbulkan gejolak sosial besar. Hingga kini, negara dinilai belum mampu menyediakan lapangan kerja alternatif bagi masyarakat adat.
Tambang rakyat disebut sebagai urat nadi ekonomi ribuan keluarga di pedalaman Katingan. Penghentian aktivitas secara mendadak dikhawatirkan akan mendorong meningkatnya pengangguran, kemiskinan, hingga kriminalitas.
Penegakan Hukum Dinilai Tajam ke Bawah
KMHA juga mengkritik pola penegakan hukum yang dianggap parsial dan diskriminatif. Razia kerap menyasar penambang kecil di lapangan, sementara rantai distribusi di hulu dan hilir—mulai dari pemodal, pemasok BBM, pembeli, hingga eksportir emas—tidak tersentuh.
“Kalau mau menegakkan hukum, jangan setengah-setengah. Jangan hanya menindak masyarakat kecil, sementara aktor besar dibiarkan. Di mana keadilan jika hukum hanya tajam ke bawah?” sindir Erko.

Tuntut Pendekatan Humanis dan Dialog Adat
KMHA menuntut pemerintah pusat dan Satgas PKH untuk mengedepankan:
Sosialisasi yang menyeluruh
Pembinaan dan penataan kawasan
Dialog terbuka dengan tokoh adat, kedamangan, dan pemerintah daerah
bukan pendekatan represif yang berpotensi melukai hak-hak masyarakat adat.
DPRD Katingan Janji Teruskan Aspirasi
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Katingan menyatakan komitmennya untuk segera meneruskan pernyataan sikap KMHA kepada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan RI.
KMHA berharap selama proses koordinasi dan dialog berlangsung, seluruh rencana razia tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kalimantan Tengah ditangguhkan.
“Kami tidak menolak penataan, tetapi menolak kriminalisasi masyarakat adat di tanahnya sendiri,” tutup Erko.
(Iwansyah)






