Laporan |Kang Adi
Kab.Semarang | Jejajakkasusindonesianews.com
Kasus pencurian uang perusahaan berskala besar kembali mencoreng dunia industri di Kabupaten Semarang. Ironisnya, pelaku justru berasal dari internal perusahaan sendiri. Seorang Office Boy (OB) berinisial AL (34) tega menggasak uang kas pabrik tempatnya bekerja hingga ratusan juta rupiah, diduga kuat demi menutup jeratan hutang dan kecanduan judi online.
Kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil meringkus AL, warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, yang sehari-hari bekerja sebagai OB di PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group), beralamat di Jalan Raya Semarang–Bawen KM 34, Harjosari, Kecamatan Bawen.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Semarang, Selasa (23/12/2025), Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, S.Trk., S.I.K., M.H.Li., mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis.
“Pelaku kami amankan pada 9 Desember 2025, kurang dari 24 jam setelah laporan kami terima. Berdasarkan pengakuan, ini baru pertama kali dilakukan, namun modusnya sangat rapi,” tegas Kasat Reskrim.
Manfaatkan Kepercayaan, Gandakan Kunci, Bongkar Brankas
Kejahatan bermula saat AL memanfaatkan posisinya sebagai OB yang kerap membersihkan ruang kasir. Dari sinilah celah kejahatan muncul. Pelaku menggandakan kunci ruang kasir, lalu dengan leluasa membuka brankas perusahaan.
“Pelaku paham betul situasi internal kantor, termasuk lokasi penyimpanan kunci brankas. Semua dimanfaatkan karena statusnya sebagai karyawan,” lanjut AKP Bodia.
Aksi pencurian dilakukan dua kali, masing-masing pada 6 dan 7 Desember 2025, setelah sebelumnya pelaku menggandakan kunci pada 29 November 2025.

Pada aksi pertama, AL berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp86 juta. Tak puas, pelaku kembali beraksi keesokan harinya dan menguras brankas hingga Rp311,5 juta.
Rusak CCTV, Hilangkan Jejak
Untuk melancarkan aksinya, AL berpura-pura membersihkan ruangan agar tidak dicurigai petugas keamanan. Lebih nekat lagi, pelaku turut membawa kabur DVR CCTV, router Mikrotik, dan modem internet guna menghilangkan rekaman kamera pengawas.
Total uang yang digondol mencapai Rp397.500.000.
“Dari jumlah tersebut, yang berhasil kami amankan hanya sekitar Rp198.700.000. Sisanya telah habis dipakai untuk membayar hutang, membeli sepeda motor, dan bermain judi online,” ungkap Kasat Reskrim.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi
perusahaan agar memperketat sistem pengamanan internal serta seleksi dan pengawasan terhadap karyawan. Judi online kembali terbukti menjadi pemicu kejahatan serius, menghancurkan moral, kepercayaan, dan masa depan pelakunya sendiri(..)






