KAB.SEMARANG |JKI – Skandal dugaan penyalahgunaan hutan produktif milik negara mencuat di kawasan RPH Watugajah, BKPH Jembolo Selatan, Jawa Tengah. Lahan hutan Perhutani yang semestinya menjadi benteng ekologi justru diduga dikomersialkan dan dialihfungsikan menjadi kebun jagung, memunculkan indikasi praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan secara masif.
Investigasi lapangan pada Jumat (12/12/2025) menemukan fakta mencengangkan. Area yang seharusnya dipenuhi tegakan pohon keras nyaris lenyap, digantikan hamparan tanaman jagung. Sejumlah pesanggem secara terbuka mengakui menyewa lahan hutan dengan tarif sekitar Rp700.000 per tahun.
Tak berhenti di situ, para pesanggem juga mengaku dikenakan setoran tambahan setiap kali panen, dengan nilai bervariasi mulai Rp50.000 hingga Rp400.000.
“Setoran kami berikan ke ketua kelompok, lalu disampaikan ke mantri,” ungkap salah satu pesanggem, mengindikasikan adanya alur pungutan terstruktur di lapangan.
Keterangan tersebut diperkuat pengakuan warga sekitar yang memilih anonim demi keamanan. Ia menyebut sekitar 90 persen kawasan hutan telah berubah total menjadi kebun jagung.
“Hutan itu seharusnya jadi penyangga air dan cegah longsor. Sekarang pohon besar hampir tidak ada, yang terlihat cuma jagung,” ujarnya.
Alih fungsi hutan ini disebut meluas di wilayah Borangan, Candi, Penawangan, hingga Watugajah, memperlihatkan skala kerusakan yang tidak kecil.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Kepala RPH Watugajah, Dwi, justru tidak memberikan klarifikasi substantif. Alih-alih menjelaskan, yang bersangkutan merespons dengan nada emosional dan enggan menjawab pertanyaan.
Sementara itu, Kepala BKPH Jembolo Selatan, Didik, memilih bungkam, meski telah dihubungi berulang kali hingga berita ini diterbitkan.
Sikap diam para pejabat kehutanan ini menuai sorotan tajam. Penasihat Gibas Jawa Tengah, T. Turido, menilai dugaan tersebut tidak bisa dianggap sepele dan harus segera diusut aparat penegak hukum.
“Kami mendesak APH, khususnya Unit Tipidter Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah, segera turun ke lapangan. Jika benar hutan negara disewakan dan dipungut biaya, ini bukan pelanggaran ringan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dugaan komersialisasi hutan negara ini kini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar diam, untuk memastikan hutan negara tidak terus dijadikan ladang bisnis oleh oknum yang berlindung di balik kewenangan.
(Ria & Tiem)






