SEMARANG|Jejakkasusindonesianews.com – Pernyataan kontroversial seorang kepala desa di Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, yang bernada menantang wartawan saat kegiatan di aula kecamatan pada 5 November 2025, memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Ketua PWOI Kota Semarang, Vio Sari.
Pernyataan sang oknum kades dinilai arogan dan terkesan menunjukan sikap “jagoan”.
Dalam rekaman pernyataannya, oknum kades tersebut mengatakan dengan nada tinggi:
“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing. Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!”
“Wartawan urusan saya, saya yang bertanggung jawab. Saya tidak akan mundur oleh wartawan, diadu pun saya siap.”)
Sikap tersebut sontak menuai sorotan. Vio Sari menilai, ucapan oknum kades itu jelas tidak berlandaskan pemahaman regulasi dan justru menyesatkan publik.
“Ini menunjukkan oknum kades tersebut tidak memahami hukum pers. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum jelas,” tegas Vio Sari, Pimprus Viosarinews, Minggu (33/11/2025).
Menurut Vio, jika memang ada oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya, seharusnya melapor ke pihak kepolisian dengan bukti yang cukup, bukan justru membuat pernyataan provokatif di ruang publik.
“Jangan membuat opini yang menggiring masyarakat awam untuk berpandangan negatif terhadap profesi wartawan. Seorang kades mestinya cerdas bertutur kata, bukan menambah kegaduhan,” lanjutnya.
Setelah pernyataannya menuai reaksi dan viral di media sosial, oknum kades tersebut akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video yang kini beredar luas di berbagai platform.
(Wahyu)






