Laporan : M.Supadi
Semarang|Jejakkasusindonesianews.com – Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas terhadap seorang perwira menengah berinisial AKBP B dengan menempatkannya di ruang penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Sanksi ini dijatuhkan setelah pemeriksaan internal menemukan dugaan pelanggaran etik terkait hubungan pribadi yang dianggap mencoreng disiplin anggota Polri.
Dalam gelar perkara yang dipimpin AKBP Hendry Ibnu Indarto dan melibatkan sebelas personel Bidpropam serta pengawas Itwasda, AKBP B diduga kuat tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan yang sah. Temuan ini dinilai melanggar ketentuan kode etik profesi.
Wanita berinisial DLV tersebut diketahui merupakan dosen di sebuah universitas di Semarang. Perhatian publik kian meningkat setelah DLV ditemukan tewas di kamar kos kawasan Gajahmungkur, Semarang, pada 17 November 2025.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menegaskan bahwa penempatan AKBP B ke patsus merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan disiplin secara profesional. Ia memastikan proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan terukur.
Propam menilai penempatan khusus ini penting agar proses pendalaman kasus dapat dilakukan tanpa intervensi dan menjaga kredibilitas penegakan etik di lingkungan Polda Jateng.
Setiap anggota yang terbukti melanggar, ditegaskan, akan ditindak tanpa pandang pangkat maupun jabatan.(,,)






