Satu dari Empat DPO Kasus Mafia Tanah Bengkalis Masih Bebas Berkeliaran, Masyarakat Sungai Linau Murka!!!

redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKALIS | jejakkasusindonesianews.com — Satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus mafia tanah dan perambahan hutan kawasan seluas 153 hektar di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Ia adalah PR alias Paijo Riswandi, yang diduga tetap melakukan aktivitas jual-beli lahan di kawasan hutan yang telah dinyatakan bermasalah.

Potret lokasi keberadaan terpidana Paijo Riswandi DPO Kejari Bengkalis sempat menjadi sorotan tajam warga Desa Sungai Linau. Mereka menilai Paijo terkesan kebal hukum meski sudah berstatus buronan.

Satu Ditangkap, Empat Masih Buron

Dari kelima terpidana kasus perambahan hutan ini, baru satu orang yang berhasil diamankan, yakni Eko Suripto, berperan sebagai pemberi lahan.

Empat lainnya — Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama — masih bebas berkeliaran.

Ironisnya, menurut warga, Paijo kerap terlihat di wilayah Sungai Linau bahkan berani bertransaksi jual-beli lahan di kawasan tersebut.

“Kami takut lahan masyarakat dijual. Kalau hutan negara saja berani mereka jual, apalagi tanah desa,” ujar TH, salah satu warga Sungai Linau, Selasa (28/10/2025).

Kejari Bengkalis: Putusan Sudah Final dan Mengikat

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanda Lubis melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim menjelaskan, kelima terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan, sesuai Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mereka, putusan itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” tegas Wahyu.

Eko Suripto ditangkap pada 16 Oktober 2025 di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, melalui operasi gabungan Intel Kejari, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa.

Sementara itu, empat lainnya masih dalam pemantauan intensif.

Putusan Hukum Diperkuat Hingga MA

Kasus ini bermula dari putusan PN Bengkalis tanggal 26 Juni 2024 yang menyatakan kelima pelaku bersalah.

Namun, upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung seluruhnya ditolak.

Putusan PN Bengkalis pun dikuatkan secara hukum tetap (inkrah).

Sayangnya, karena sebelumnya majelis hakim PN Bengkalis memberi penangguhan penahanan pada 21 Desember 2023, para terpidana sempat lepas dari pengawasan. Kini, Kejari harus kembali menelusuri keberadaan empat buron tersebut.

Desa Sungai Linau Beri Klarifikasi

Pihak Pemerintah Desa Sungai Linau melalui Imron, Kaur Kesra, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas jual-beli di lahan yang bermasalah tersebut.

“Memang kami dengar Paijo Riswandi sedang dicari Kejaksaan, tapi kami belum melihat aktivitasnya di desa ini,” ujarnya

Masyarakat Tagih Janji Kejaksaan

Warga berharap Kejaksaan Negeri Bengkalis menepati janjinya untuk menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya, terutama Paijo Riswandi yang dinilai mencoreng wibawa penegakan hukum.

“Buktikan ucapan pejabat Kejari Bengkalis, jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait langkah penangkapan terhadap Paijo Riswandi, DPO yang masih bebas berkeliaran di kawasan Sungai Linau.

Dikutip Laman Radar007.id

(Maruly Silinga / Redaksi)

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah
Kepsek SDN 2 Dompyong Wetan Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Dinas Pendidikan Cirebon Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:25

Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:44

Kepsek SDN 2 Dompyong Wetan Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Dinas Pendidikan Cirebon Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!