BENGKALIS | jejakkasusindonesianews.com — Satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus mafia tanah dan perambahan hutan kawasan seluas 153 hektar di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Ia adalah PR alias Paijo Riswandi, yang diduga tetap melakukan aktivitas jual-beli lahan di kawasan hutan yang telah dinyatakan bermasalah.
Potret lokasi keberadaan terpidana Paijo Riswandi DPO Kejari Bengkalis sempat menjadi sorotan tajam warga Desa Sungai Linau. Mereka menilai Paijo terkesan kebal hukum meski sudah berstatus buronan.
Satu Ditangkap, Empat Masih Buron
Dari kelima terpidana kasus perambahan hutan ini, baru satu orang yang berhasil diamankan, yakni Eko Suripto, berperan sebagai pemberi lahan.
Empat lainnya — Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama — masih bebas berkeliaran.
Ironisnya, menurut warga, Paijo kerap terlihat di wilayah Sungai Linau bahkan berani bertransaksi jual-beli lahan di kawasan tersebut.
“Kami takut lahan masyarakat dijual. Kalau hutan negara saja berani mereka jual, apalagi tanah desa,” ujar TH, salah satu warga Sungai Linau, Selasa (28/10/2025).
Kejari Bengkalis: Putusan Sudah Final dan Mengikat
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanda Lubis melalui Kasi Intel Wahyu Ibrahim menjelaskan, kelima terpidana telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkalis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan kurungan, sesuai Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mereka, putusan itu bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi,” tegas Wahyu.
Eko Suripto ditangkap pada 16 Oktober 2025 di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, melalui operasi gabungan Intel Kejari, Polsek Siak Kecil, dan aparat desa.
Sementara itu, empat lainnya masih dalam pemantauan intensif.
Putusan Hukum Diperkuat Hingga MA
Kasus ini bermula dari putusan PN Bengkalis tanggal 26 Juni 2024 yang menyatakan kelima pelaku bersalah.
Namun, upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung seluruhnya ditolak.
Putusan PN Bengkalis pun dikuatkan secara hukum tetap (inkrah).
Sayangnya, karena sebelumnya majelis hakim PN Bengkalis memberi penangguhan penahanan pada 21 Desember 2023, para terpidana sempat lepas dari pengawasan. Kini, Kejari harus kembali menelusuri keberadaan empat buron tersebut.
 Desa Sungai Linau Beri Klarifikasi
Desa Sungai Linau Beri Klarifikasi
Pihak Pemerintah Desa Sungai Linau melalui Imron, Kaur Kesra, mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas jual-beli di lahan yang bermasalah tersebut.
“Memang kami dengar Paijo Riswandi sedang dicari Kejaksaan, tapi kami belum melihat aktivitasnya di desa ini,” ujarnya
Masyarakat Tagih Janji Kejaksaan
 Warga berharap Kejaksaan Negeri Bengkalis menepati janjinya untuk menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya, terutama Paijo Riswandi yang dinilai mencoreng wibawa penegakan hukum.
Warga berharap Kejaksaan Negeri Bengkalis menepati janjinya untuk menuntaskan eksekusi terhadap empat terpidana lainnya, terutama Paijo Riswandi yang dinilai mencoreng wibawa penegakan hukum.
“Buktikan ucapan pejabat Kejari Bengkalis, jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait langkah penangkapan terhadap Paijo Riswandi, DPO yang masih bebas berkeliaran di kawasan Sungai Linau.
Dikutip Laman Radar007.id
(Maruly Silinga / Redaksi)

 
  
					






 
						 
						 
						 
						 
						