Polisi Bongkar Modus Pencurian Traktor di Demak, Jual Mesin Curian via Media Sosial

redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak|Jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil membongkar sindikat pencurian mesin traktor yang meresahkan petani di wilayah tersebut. Ironisnya, pengungkapan kasus ini bermula dari korban yang justru menemukan mesin traktor miliknya dijual di marketplace saat ia hendak membeli unit baru.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat pelaku yang terlibat, masing-masing berinisial Mohamad Rokhim alias Gok (32), Saman Hudi (41), Mujahidin (33), dan Jahroni (45). Para pelaku diketahui telah beraksi hingga 12 kali di berbagai lokasi persawahan di Demak.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari adanya nomor mesin dan data kepemilikan traktor yang tercatat atas nama korban. Ini memudahkan kami melacak dan mengidentifikasi mesin curian tersebut dengan cepat,” jelas Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono saat konferensi pers, Rabu (15/10/2025).

Menurut Kasat Reskrim, sindikat ini memiliki peran masing-masing. Tiga pelaku, yaitu Gok, Hudi, dan Mujahidin, bertugas mendatangi lokasi persawahan Blok Latar, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, pada malam hari menggunakan satu mobil.

“Hudi berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara Jahroni berperan sebagai penadah yang kemudian menjual hasil curian melalui media sosial dan marketplace,” lanjut Anggah.

Para pelaku hanya mengincar mesin traktor, sementara kerangkanya ditinggalkan di lokasi kejadian. Mesin hasil curian ini kemudian dijual dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Diketahui, satu unit mesin curian dijual seharga Rp 8,2 juta oleh penadah, dan kemudian dijual kembali di media sosial seharga Rp 9,2 juta. Padahal, harga satu unit traktor lengkap bisa mencapai Rp 15 juta.

“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Anggah menambahkan, kasus pencurian traktor menjadi prioritas penanganan kepolisian karena berkaitan erat dengan program ketahanan pangan nasional.

“Traktor merupakan bagian penting dalam mendukung produktivitas petani. Karena itu, kami menjadikan kasus ini prioritas agar para petani dapat bekerja dengan aman dan tenang tanpa khawatir kehilangan aset produksi mereka,” pungkasnya.

[Yogie PS]

Berita Terkait

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!