Aceh Timur|JKI- Dugaan kasus penipuan bermodus lembaga berkedok Prabu Satu kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Kasus ini menyeret nama oknum bendahara DPW Prabu Satu Aceh Timur berinisial NN alias Nana, yang diduga menipu masyarakat hingga puluhan juta rupiah.
Informasi yang diterima media ini, awal dugaan penipuan terkuak ketika salah satu korban menerima telepon dari NN. Korban merasa curiga karena dilarang membuat rekaman dan diminta agar tidak membocorkan informasi kepada siapapun, termasuk kepada awak media.
Daftar Korban yang Dirugikan
Berdasarkan hasil investigasi LSM BAI (Badan Advokasi Indonesia), berikut daftar sementara masyarakat yang menjadi korban dengan nominal kerugian bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp1,9 juta:
- Muhammad Ananda – Rp1.600.000
- Nurbayani – Rp1.600.000
- Munawir – Rp1.600.000
- Nurlela – Rp1.600.000
- Fadhira – Rp1.600.000
- Ayu Subtiah – Rp1.900.000
- Vira Agus Tina – Rp1.600.000
- Fathimah – Rp1.500.000
- Diana – Rp1.600.000
- Fitri – Rp1.600.000
- Muhammad Rizki – Rp1.600.000
- Safriyanti – Rp1.900.000
- Rauzatul Jannah – Rp1.900.000
- Zatulmuna – Rp1.500.000
- Khairiah – Rp1.500.000
BAI Siap Bawa ke Ranah Hukum
Tim Investigasi BAI Aceh Timur menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti fisik, rekaman chat, hingga video yang memperlihatkan bagaimana pelaku meyakinkan korban untuk menyerahkan uang.
“Kami memiliki bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Nyakli Maop, Aktivis HAM sekaligus Tim Investigasi BAI, Sabtu (27/9/2025).
Hal senada disampaikan Agus Naini, Tim Satgasus Investigasi BAI Provinsi Aceh. Menurutnya, laporan masyarakat sudah diterima dan bukti siap dipaparkan ketika dibutuhkan dalam proses hukum.
“Jika jalur musyawarah tidak menghasilkan solusi maksimal, kami akan mendampingi korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Agus Naini.
Tuntutan Penegakan Hukum
BAI menekankan agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penipuan ini hingga tuntas. Selain itu, BAI juga memastikan akan terus mengawal dan mendampingi para korban untuk memperoleh keadilan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penipuan berkedok lembaga yang merugikan masyarakat kecil. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum dalam menindak para pelaku.(Maruly S/Red)






