Aceh Timur – Dugaan Penipuan Puluhan Juta Berkedok Lembaga Prabu Satu, BAI Siap Dampingi Korban

redaksi

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur|JKI- Dugaan kasus penipuan bermodus lembaga berkedok Prabu Satu kembali mencuat dan menyedot perhatian publik. Kasus ini menyeret nama oknum bendahara DPW Prabu Satu Aceh Timur berinisial NN alias Nana, yang diduga menipu masyarakat hingga puluhan juta rupiah.

Informasi yang diterima media ini, awal dugaan penipuan terkuak ketika salah satu korban menerima telepon dari NN. Korban merasa curiga karena dilarang membuat rekaman dan diminta agar tidak membocorkan informasi kepada siapapun, termasuk kepada awak media.

Daftar Korban yang Dirugikan

Berdasarkan hasil investigasi LSM BAI (Badan Advokasi Indonesia), berikut daftar sementara masyarakat yang menjadi korban dengan nominal kerugian bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp1,9 juta:

  1. Muhammad Ananda – Rp1.600.000
  2. Nurbayani – Rp1.600.000
  3. Munawir – Rp1.600.000
  4. Nurlela – Rp1.600.000
  5. Fadhira – Rp1.600.000
  6. Ayu Subtiah – Rp1.900.000
  7. Vira Agus Tina – Rp1.600.000
  8. Fathimah – Rp1.500.000
  9. Diana – Rp1.600.000
  10. Fitri – Rp1.600.000
  11. Muhammad Rizki – Rp1.600.000
  12. Safriyanti – Rp1.900.000
  13. Rauzatul Jannah – Rp1.900.000
  14. Zatulmuna – Rp1.500.000
  15. Khairiah – Rp1.500.000

BAI Siap Bawa ke Ranah Hukum

Tim Investigasi BAI Aceh Timur menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti fisik, rekaman chat, hingga video yang memperlihatkan bagaimana pelaku meyakinkan korban untuk menyerahkan uang.

“Kami memiliki bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Nyakli Maop, Aktivis HAM sekaligus Tim Investigasi BAI, Sabtu (27/9/2025).

Hal senada disampaikan Agus Naini, Tim Satgasus Investigasi BAI Provinsi Aceh. Menurutnya, laporan masyarakat sudah diterima dan bukti siap dipaparkan ketika dibutuhkan dalam proses hukum.

“Jika jalur musyawarah tidak menghasilkan solusi maksimal, kami akan mendampingi korban melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegas Agus Naini.

Tuntutan Penegakan Hukum

BAI menekankan agar aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan penipuan ini hingga tuntas. Selain itu, BAI juga memastikan akan terus mengawal dan mendampingi para korban untuk memperoleh keadilan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik penipuan berkedok lembaga yang merugikan masyarakat kecil. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat hukum dalam menindak para pelaku.(Maruly S/Red)

Berita Terkait

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Berita Terbaru

error: Content is protected !!