Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Cukai di Kejari Mempawah

redaksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah| jejakkasusindonesianews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tiga orang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang cukai dari Penyidik Bea dan Cukai Kanwil Kalimantan Barat, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni:

  1. Henry Wijaya alias Ahien anak Djulianto Tino (HW)
  2. Iwan alias Asun anak Bun Kim Kiong (IW)
  3. Yanto alias Ahien anak Gouw Kim Po (YN)

Kepala Kejari Mempawah, Lufti Akbar, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Erik Adiarto, SH., MH. menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka disangka melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, serta menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai, serta menimbun dan mengedarkan rokok ilegal yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ungkap Erik.

Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa:

  • Rokok merek ERA sebanyak 144.000 batang
  • Rokok merek ORIS sebanyak 10.000 batang

Seluruh barang bukti tersebut tidak dilekati pita cukai resmi. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian negara mencapai Rp205.744.000,- dari pungutan cukai, ditambah Rp20.574.400,- dari pungutan pajak rokok.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mempawah selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses persidangan.

Pewarta: Amrulah

Editor: Redaksi JKI

 

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi
Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:14

IWO Indonesia Desak KPK Segera Tersangkakan Pihak yang Terlibat Suap Bupati Bekasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:06

Negara Hadir untuk Rakyat: Pangdam Diponegoro Hadiri Launching 200 Jembatan Perintis Garuda di Grobogan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!