Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Cukai di Kejari Mempawah

redaksi

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mempawah| jejakkasusindonesianews.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tiga orang tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana di bidang cukai dari Penyidik Bea dan Cukai Kanwil Kalimantan Barat, Rabu (24/9/2025) sekira pukul 12.30 WIB.

Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni:

  1. Henry Wijaya alias Ahien anak Djulianto Tino (HW)
  2. Iwan alias Asun anak Bun Kim Kiong (IW)
  3. Yanto alias Ahien anak Gouw Kim Po (YN)

Kepala Kejari Mempawah, Lufti Akbar, SH., MH. melalui Kasi Pidsus Erik Adiarto, SH., MH. menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 atau Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka disangka melakukan tindak pidana di bidang cukai berupa menawarkan, menyerahkan, menjual, serta menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai, serta menimbun dan mengedarkan rokok ilegal yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” ungkap Erik.

Selain tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa:

  • Rokok merek ERA sebanyak 144.000 batang
  • Rokok merek ORIS sebanyak 10.000 batang

Seluruh barang bukti tersebut tidak dilekati pita cukai resmi. Berdasarkan perhitungan, nilai kerugian negara mencapai Rp205.744.000,- dari pungutan cukai, ditambah Rp20.574.400,- dari pungutan pajak rokok.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Mempawah selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mempawah untuk proses persidangan.

Pewarta: Amrulah

Editor: Redaksi JKI

 

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional
Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar
FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!
25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:29

Tokoh Masyarakat Aceh Timur dan Ketua JWI Dorong Penguatan Hukum Keluarga Islam Melalui Jalur Konstitusional

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:15

Galian C di Sei Dalu-Dalu Disorot, DPRD dan PTSP Temukan Aktivitas Diduga Belum Berizin Dekat Jembatan dan Tanggul Rp11,6 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

FPI, Pimpinan Dayah dan Tokoh Masyarakat Temui DPRK Aceh Timur, Soroti Penguatan Syariat Islam dan Lonjakan Perceraian

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:42

Beutong Memanas! GMBI Aceh Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Sebelum Konflik Meluas!!

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:49

25 Liter Pertalite, Ancaman 6 Tahun Penjara ” Ketika Konsistensi Penegakan Hukum Dipertanyakan!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!