Dosen Hukum Undip: Aspirasi Harus Disampaikan Tanpa Perusakan

redaksi

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang / Jejakkasusindonesianews.com Gelombang aksi unjuk rasa yang berujung perusakan fasilitas umum menuai sorotan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa menyampaikan pendapat lewat demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, namun tidak boleh dilakukan dengan cara merusak atau menimbulkan kerusuhan.

“Demo itu hal biasa, bagian dari kebebasan berpendapat. Tapi ketika aspirasi disampaikan dengan merusak fasilitas umum, aparat kepolisian berwenang mengambil tindakan tegas sesuai SOP,” ujarnya di Kampus Undip Tembalang, Selasa (16/9).

Prof Rahayu menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional agar memberi efek jera bagi pelaku anarkis. Ia juga menyinggung desakan reformasi Polri yang muncul dalam tuntutan massa. Menurutnya, reformasi kepolisian sudah berjalan sejak 2002 ketika Polri resmi lepas dari militer.

“Reformasi setuju, tapi bukan berarti mulai dari nol. Banyak hal yang sudah bagus, tinggal evaluasi apa yang perlu dibenahi,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mendorong Polri untuk mengedepankan pendekatan humanis, misalnya melalui program Polisi Sahabat Anak, serta tetap fokus menjalankan tupoksi menjaga kamtibmas. “Masyarakat juga mestinya paham bahwa langkah tegas aparat dalam mengurai massa yang merusak sudah sesuai SOP,” imbuhnya.

Prof Rahayu berharap Polri semakin dekat dengan masyarakat, tidak hanya sebatas penindakan kriminal, tetapi juga aktif membangun kedekatan sosial melalui peran bhabinkamtibmas di wilayah.

Pewarta : Nyoto Suherman

 

Berita Terkait

Remisi Idul Fitri di Rutan Salatiga: 62 Warga Binaan Diganjar Potongan Hukuman, 1 Bebas Seketika!
Jelang Idul Fitri 1447 H, Lapas Purwodadi Siaga: Kalapas Tegaskan Pelayanan Santun dan Pengamanan Ketat
Pererat Silaturahmi Ramadan, Team Sedulur Aktivis Demak (SAD) Gelar Buka Puasa Bersama
Di Balik Jeruji Rutan Salatiga: Warga Binaan Khatamkan Al-Qur’an, Ramadan Jadi Titik Balik Hidup
Lapas Purwodadi Diuji Ombudsman RI Jateng, Erik Murdiyanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Bebas Maladministrasi
Sinergi APH Makin Solid, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Luncurkan Terobosan Kunjungan Tahanan Online
12 Pegawai Rumah Tahanan Negara Salatiga Naik Pangkat, Karutan: Bukti Dedikasi dan Integritas  
Teken Kontrak Usai Lebaran, Exit Tol Patimura Salatiga Akhirnya Masuk Tahap Realisasi

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19

Remisi Idul Fitri di Rutan Salatiga: 62 Warga Binaan Diganjar Potongan Hukuman, 1 Bebas Seketika!

Senin, 16 Maret 2026 - 14:27

Jelang Idul Fitri 1447 H, Lapas Purwodadi Siaga: Kalapas Tegaskan Pelayanan Santun dan Pengamanan Ketat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:48

Pererat Silaturahmi Ramadan, Team Sedulur Aktivis Demak (SAD) Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 21:56

Di Balik Jeruji Rutan Salatiga: Warga Binaan Khatamkan Al-Qur’an, Ramadan Jadi Titik Balik Hidup

Senin, 9 Maret 2026 - 19:17

Lapas Purwodadi Diuji Ombudsman RI Jateng, Erik Murdiyanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Bebas Maladministrasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:15

Sinergi APH Makin Solid, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Luncurkan Terobosan Kunjungan Tahanan Online

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:45

12 Pegawai Rumah Tahanan Negara Salatiga Naik Pangkat, Karutan: Bukti Dedikasi dan Integritas  

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:25

Teken Kontrak Usai Lebaran, Exit Tol Patimura Salatiga Akhirnya Masuk Tahap Realisasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!