Warga Tunggul Pandean Jepara Datangi Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Minta Pendampingan Tolak Gardu Induk

redaksi

Minggu, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang / Jejakkasusindonesianews.comSejumlah perwakilan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, mendatangi kantor DPW Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Jawa Tengah di Jalan Gedungbatu Timur No. 129, Simongan, Semarang Barat. Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan dan pengawalan terkait penolakan pembangunan Gardu Induk PLN yang direncanakan berdiri di tengah kawasan permukiman.

Warga menilai pembangunan gardu induk tersebut sangat tidak layak karena berada di kawasan padat penduduk serta berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan. Mereka juga mengaku resah lantaran aspirasi penolakan yang sebelumnya disampaikan melalui surat resmi ke sejumlah dinas dan instansi pemerintah tidak kunjung mendapat tindak lanjut.

“Kami datang ke DPW IWOI Jawa Tengah karena suara kami tidak didengar. Harapan kami, media bisa mengawal dan mendampingi perjuangan warga agar pembangunan gardu induk yang merugikan masyarakat ini bisa dibatalkan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menyambut baik kedatangan warga dan menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat.

“Kami akan mendampingi, menyuarakan, dan menyebarluaskan informasi ini agar publik mengetahui permasalahan yang terjadi. Suara rakyat tidak boleh diabaikan,” tegas Teguh.

Sementara itu, Divisi Hukum DPW IWOI Jawa Tengah, Akhmad Dalhar, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan mengkaji aspek hukum pembangunan gardu induk tersebut.

“Kami akan memeriksa legalitas perizinan, tata ruang, dan aturan perlindungan lahan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Landasan Hukum Penolakan

Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika pembangunan gardu induk tetap dipaksakan, antara lain:

  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

    Pasal 36: Pemanfaatan ruang wajib sesuai izin dan RTRW.Pasal 69: Setiap orang dilarang melakukan pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang.Pasal 61 huruf c: Masyarakat berhak mengajukan keberatan terhadap rencana pemanfaatan ruang yang tidak sesuai

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Pasal 22: Setiap rencana usaha/kegiatan berdampak penting wajib memiliki AMDAL.
  • Pasal 109: Kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar.

Tuntutan Warga

Atas dasar itu, warga Desa Tunggul Pandean menuntut penutupan sekaligus pembatalan pembangunan Gardu Induk PLN di wilayah mereka. Mereka juga mendesak pemerintah daerah, PLN, dan pihak terkait menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang dinilai belum mendapat restu masyarakat.

Warga berharap pendampingan dari DPW IWOI dapat membuka ruang komunikasi lebih luas, memperkuat posisi hukum, serta memberi tekanan moral kepada pihak berwenang agar segera mencabut rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean.(Teguh /Red]

Loading

Berita Terkait

Niat Cari Jalan Cepat ke Salatiga, Mobil Ford Fiesta Malah Nyungsep dan Hantam Rumah Warga di Kawengen
Toyota Oleng Hantam Pohon di JLS Salatiga, Lima Orang Luka-Luka
“Mayat Misterius Terdampar di Pantai Glagah Wangi Demak, Polisi Ungkap Ciri-ciri Korban dan Buru Jejak Keluarganya”
Tabrakan Beruntun Tiga Truk di Tol Semarang–Solo, Tronton Muat Trafo Diduga Rem Gagal, Penumpang Tewas di Lokasi
Aduan Korban Ardianto Resmi Jadi Laporan Polisi, Kasus Pengeroyokan dan Penyekapan Ditangani Polrestabes Semarang
Tarawih Berujung Petaka: Rumah Warga Genuk Ungaran Dilalap Api, Kerugian Ratusan Juta
Ditinggal Tarawih, Rumah Warga Genuk Ungaran Barat Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp150 Juta!!
Jalan Licin di Kalialang Diduga Picu Kecelakaan, Anak Warga Harus Jalani Operasi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:24

Niat Cari Jalan Cepat ke Salatiga, Mobil Ford Fiesta Malah Nyungsep dan Hantam Rumah Warga di Kawengen

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:31

Toyota Oleng Hantam Pohon di JLS Salatiga, Lima Orang Luka-Luka

Senin, 9 Maret 2026 - 10:50

“Mayat Misterius Terdampar di Pantai Glagah Wangi Demak, Polisi Ungkap Ciri-ciri Korban dan Buru Jejak Keluarganya”

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:20

Tabrakan Beruntun Tiga Truk di Tol Semarang–Solo, Tronton Muat Trafo Diduga Rem Gagal, Penumpang Tewas di Lokasi

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:38

Aduan Korban Ardianto Resmi Jadi Laporan Polisi, Kasus Pengeroyokan dan Penyekapan Ditangani Polrestabes Semarang

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:11

Tarawih Berujung Petaka: Rumah Warga Genuk Ungaran Dilalap Api, Kerugian Ratusan Juta

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:44

Ditinggal Tarawih, Rumah Warga Genuk Ungaran Barat Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp150 Juta!!

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:04

Jalan Licin di Kalialang Diduga Picu Kecelakaan, Anak Warga Harus Jalani Operasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!