Laporan :Witriyani
SALATIGA / Jejakkasusindonesianews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga terus menghadirkan terobosan nyata dalam pelayanan dan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Tidak hanya pada aspek kunjungan, hak bersyarat, kesehatan, ketahanan pangan, maupun pembinaan kerohanian, kini Rutan Salatiga juga membuka akses bantuan hukum gratis bagi seluruh WBP.
Kepala Rutan Salatiga, Anton Adi Ristanto, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima. “Program penyuluhan dan konsultasi hukum gratis ini menjadi pintu wawasan bagi warga binaan, khususnya tahanan baru. Mereka bisa memahami masalah hukum sekaligus berkonsultasi terkait perkara pidana maupun perdata yang dihadapi,” tegas Anton, Jumat (12/09).
Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, agar setiap rutan menghadirkan layanan terbaik yang menjamin terpenuhinya hak-hak WBP.
Tak main-main, Rutan Salatiga menggandeng berbagai lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi seperti Garda Keadilan Indonesia Jawa Tengah, LBH Gumilang, Pusbakum UIN, LBH Pendowo, hingga LBH lainnya. Pos bantuan hukum (Posbakum) dibuka setiap hari dan bisa dimanfaatkan gratis oleh seluruh warga binaan.
Salah satu peserta kegiatan, Ali, tahanan kasus narkotika, mengaku sangat terbantu. “Dengan keterbatasan ruang lingkup, kami senang adanya penyuluhan hukum ini. Membuka wawasan kami, dan semoga ini pengalaman terakhir berurusan dengan hukum,” ungkapnya.
Harapan serupa juga datang dari M. Arif Maulana, Ketua LBH GKI Jawa Tengah. Ia menyebut edukasi hukum di Rutan bukan sekadar pembinaan, melainkan cahaya baru. “Dengan pemahaman hukum yang tepat, warga binaan bisa lebih sadar hak dan kewajiban, serta mampu memperbaiki diri. Rutan bukan lagi sekadar tempat menjalani hukuman, tapi ruang lahirnya harapan baru,” pungkasnya(..)






