Semarang| Jejakkasusindonesianews.com – Gelombang kerusuhan massa yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Tengah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025 akhirnya berhasil diungkap Polda Jateng. Fakta mengejutkan: dari total 1.747 pelaku anarkis yang diamankan, 1.058 di antaranya masih anak-anak di bawah umur.
Konferensi pers yang digelar di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025), dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
“Sebanyak 687 orang pelaku adalah dewasa, sedangkan 1.058 lainnya anak-anak. Kami sudah menerbitkan 17 laporan polisi dan menetapkan 46 orang sebagai tersangka,” tegas Dwi Subagio.
Serangan Terencana, Polisi Ungkap Modus Penyerangan
Polda Jateng mencatat dua kasus besar. Pertama, kerusuhan pada 29 Agustus yang berujung perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jateng. Kedua, serangan brutal ke Mapolda Jateng pada 30 Agustus.
“Penyerangan ke Mapolda jelas terencana. Mereka memanfaatkan waktu adzan Ashar ketika sebagian anggota beranjak ke masjid. Massa tiba-tiba menyerang gerbang dengan batu dan kayu,” ungkap Dwi.
Barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, hingga pakaian pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, delapan orang dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam, sementara sebagian lain tercium bau alkohol saat diamankan.
“Lebih ironis, mayoritas pelaku adalah pelajar SMP dan SMA dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” tambahnya.
Anak-anak Terprovokasi Medsos
Menurut penyidik, sebagian besar anak-anak ikut aksi karena terprovokasi ajakan liar di media sosial. Polda Jateng kini melibatkan Direktorat Siber untuk menelusuri dan melakukan profiling penyebar provokasi.
Para pelaku dewasa langsung ditahan, sedangkan pelaku anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan ketat. “Jika mereka mengulangi perbuatannya, proses hukum akan dilanjutkan tanpa kompromi,” tegas Dwi.
Pasal yang dijerat pun tidak main-main: Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.
Polda Jateng: Orang Tua Harus Turun Tangan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, kasus ini adalah peringatan keras bagi semua pihak.
“Menjaga keamanan bukan hanya tugas Polisi. Orang tua wajib mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus provokasi. Mari kita jaga rumah, lingkungan, dan masyarakat tetap kondusif,” ujarnya.
[Yogie PS]