Banjarnegara|| jejakkasusindonesianews.com-Aktivitas tambang pasir putih yang diduga tidak berizin dan disebut-sebut milik seorang Anggota Dewan aktif berinisial B dari fraksi PKB, kini menjadi sorotan tajam warga Jabres,Desa Petir Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.(1/8)
Hasil investigasi awak media di lapangan mengungkapkan bahwa keberadaan tambang tersebut tidak hanya merusak ekosistem sungai, tapi juga mencemari air yang sebelumnya menjadi sumber kebutuhan masyarakat sekitar. Air sungai kini tampak keruh, dan warga mengeluhkan dampaknya terhadap pertanian serta kehidupan sehari-hari.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keluhannya kepada awak media. Ia menuturkan bahwa sejak tambang beroperasi, kondisi jalan desa berubah drastis. Jalanan menjadi rusak parah dan dipenuhi debu, sementara pihak pengelola tidak pernah melakukan penyiraman jalan sebagaimana mestinya untuk mengendalikan debu.
“Debunya parah, tiap hari berterbangan ke mana-mana. Jalan rusak, berlubang, dan berbahaya. Kami tidak pernah diberi penjelasan atau kompensasi apapun,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Dugaan keterlibatan salah satu anggota Dewan semakin memperkuat desakan dari masyarakat agar pihak berwenang segera turun tangan melakukan penindakan. Terlebih, jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, maka aktivitasnya telah melanggar hukum serta berpotensi merugikan lingkungan dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait maupun dari inisial B yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah Kabupaten Banjarnegara segera bertindak sebelum kerusakan yang ditimbulkan semakin meluas.(Tiem &Red)