Langkah Berani Presiden Prabowo: Amnesti sebagai Koreksi atas Sistem Hukum yang Tumpul

redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Witriyani

Salatiga||Jejakkasusindonesianews.com – Di tengah kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang penuh sesak dan sistem hukum yang kerap gagal memilah antara pelanggaran dan kerentanan, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tak biasa: memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana. Sebuah keputusan berani yang tak sekadar legal, tetapi juga sarat muatan etika dan keberpihakan terhadap keadilan substansial.

Para penerima amnesti bukanlah pelaku kekerasan. Mereka umumnya adalah pengguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi, warga binaan dengan gangguan kejiwaan, korban pasal karet UU ITE, serta mereka yang dihukum hanya karena menyuarakan aspirasi melalui spanduk atau satire politik. Dalam konteks ini, amnesti bukan bentuk ampunan pribadi layaknya grasi, tapi kritik terhadap cara hukum kita bekerja—lebih tepatnya, terhadap cara hukum kita sering kali gagal mengenali sisi manusia dari sebuah pelanggaran.

Overcrowding: Gejala dari Penyakit Lama Bernama Overkriminalisasi

Lapas kita ibarat bom waktu. Dengan kapasitas tampung 146.260 orang, saat ini dihuni lebih dari 281.000 warga binaan. Rasio petugas dan narapidana bahkan bisa mencapai 1:80. Lebih dari setengah penghuni adalah pelanggar kasus narkotika, mayoritas bukan pelaku kekerasan. Mereka yang seharusnya ditangani melalui rehabilitasi justru dikurung bersama pelaku kriminal berat.

Ini bukan sekadar masalah jumlah. Ini cermin dari orientasi penghukuman kita yang masih kolot: melihat penjara sebagai jawaban tunggal terhadap semua bentuk deviasi sosial. Maka, bukan hanya lapas yang kewalahan, keadilan pun kehilangan arah.

Amnesti: Jalan Etis yang Konstitusional

Amnesti adalah hak konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, dengan pertimbangan DPR. Tapi lebih dari itu, ia adalah ekspresi negara untuk berhenti sejenak dan bertanya: apakah keadilan masih hidup dalam sistem hukum kita?

Filsuf Giorgio Agamben menyebut amnesti sebagai keputusan kedaulatan yang digunakan dalam situasi luar biasa. Begitu pula John Rawls dan Amartya Sen yang menekankan bahwa keadilan bukan semata-mata soal aturan, tapi tentang fairness dan mengurangi ketidakadilan.

Keputusan amnesti Presiden Prabowo adalah bentuk keberanian moral untuk menyelamatkan bukan hanya mereka yang dihukum, tapi juga wajah hukum itu sendiri.

Reformasi Pemasyarakatan: Dari Hukuman ke Pemulihan

Ke depan, amnesti ini tidak boleh berhenti sebagai solusi instan. Ia harus menjadi pintu masuk menuju reformasi hukum yang lebih manusiawi. KUHP baru yang akan mulai berlaku pada Januari 2026 adalah harapan besar, karena memberi ruang bagi pendekatan restoratif, pidana alternatif, dan prinsip ultimum remedium untuk perkara ringan.

Reformasi pemasyarakatan juga menuntut peran aktif petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang kini menjadi aktor penting dalam proses pra, selama, dan pasca pemidanaan. Mereka bukan sekadar pengawas, melainkan agen perubahan dari paradigma balas dendam ke reintegrasi sosial.

Mengembalikan Martabat Hukum

Penjara yang penuh bukan tanda ketegasan, melainkan sinyal darurat bahwa kita sedang gagal membedakan antara kejahatan dan kemiskinan, antara kritik dan ancaman. Hukum yang sehat adalah hukum yang mampu menyaring, bukan menghukum secara membabi buta.

Dalam semangat itulah amnesti harus dilihat: sebagai sinyal bahwa negara ingin memperbaiki bukan hanya siapa yang dihukum, tetapi mengapa seseorang dihukum. Dan lebih jauh lagi, bagaimana hukum bisa menjadi sarana pemulihan sosial, bukan alat balas dendam kolektif.

Karena keadilan sejati bukanlah tentang membuat orang menderita, tetapi tentang bagaimana sebuah bangsa pulihsecara sosial, moral, dan institusional(..)

 

 

 

Loading

Berita Terkait

Remisi Idul Fitri di Rutan Salatiga: 62 Warga Binaan Diganjar Potongan Hukuman, 1 Bebas Seketika!
Jelang Idul Fitri 1447 H, Lapas Purwodadi Siaga: Kalapas Tegaskan Pelayanan Santun dan Pengamanan Ketat
Pererat Silaturahmi Ramadan, Team Sedulur Aktivis Demak (SAD) Gelar Buka Puasa Bersama
Di Balik Jeruji Rutan Salatiga: Warga Binaan Khatamkan Al-Qur’an, Ramadan Jadi Titik Balik Hidup
Lapas Purwodadi Diuji Ombudsman RI Jateng, Erik Murdiyanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Bebas Maladministrasi
Sinergi APH Makin Solid, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Luncurkan Terobosan Kunjungan Tahanan Online
12 Pegawai Rumah Tahanan Negara Salatiga Naik Pangkat, Karutan: Bukti Dedikasi dan Integritas  
Teken Kontrak Usai Lebaran, Exit Tol Patimura Salatiga Akhirnya Masuk Tahap Realisasi

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:27

Jelang Idul Fitri 1447 H, Lapas Purwodadi Siaga: Kalapas Tegaskan Pelayanan Santun dan Pengamanan Ketat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:48

Pererat Silaturahmi Ramadan, Team Sedulur Aktivis Demak (SAD) Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026 - 21:56

Di Balik Jeruji Rutan Salatiga: Warga Binaan Khatamkan Al-Qur’an, Ramadan Jadi Titik Balik Hidup

Senin, 9 Maret 2026 - 19:17

Lapas Purwodadi Diuji Ombudsman RI Jateng, Erik Murdiyanto Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Bebas Maladministrasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:15

Sinergi APH Makin Solid, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Luncurkan Terobosan Kunjungan Tahanan Online

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:45

12 Pegawai Rumah Tahanan Negara Salatiga Naik Pangkat, Karutan: Bukti Dedikasi dan Integritas  

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:25

Teken Kontrak Usai Lebaran, Exit Tol Patimura Salatiga Akhirnya Masuk Tahap Realisasi

Senin, 2 Maret 2026 - 22:12

Doa Menggema dari Balik Jeruji: Puluhan WBP Rutan Salatiga Shalat Ghaib untuk Try Sutrisno

Berita Terbaru

error: Content is protected !!