Demak, Jejakkasusindonesianews.com – Tangis haru mewarnai ruang Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak pada Jumat (11/7/2025), ketika Subadi (62), seorang petani asal Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah, secara resmi menerima surat penghentian perkara hukum terhadap dirinya melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ).
Sebelumnya, Subadi dikenakan Pasal 212 KUHP karena mempertahankan barang miliknya berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram saat petugas Satpol PP Demak melakukan penertiban pada 24 April 2025. Dalam insiden tersebut, Subadi sempat menghadang kendaraan dinas petugas dan terlibat adu mulut yang berujung pada kontak fisik, menyebabkan pakaian salah satu petugas, Aryo Soebajoe, robek.
Namun, alih-alih membawa perkara ini ke meja hijau, Kejari Demak memilih menyelesaikannya secara damai dengan pendekatan restoratif. Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menyampaikan bahwa proses penghentian perkara telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Restoratif Justice bukan berarti pelaku dibebaskan begitu saja. Ini adalah bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keadilan dengan cara yang beradab, demi memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Pak Subadi telah menunjukkan itikad baik, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Proses ini juga disertai dengan permohonan maaf yang diterima oleh pelapor,” ujar Hendra.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui tahapan evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah, Yoyok Sakiran, yang turut mendampingi Subadi, mengapresiasi langkah Kejari Demak yang dinilainya telah mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, khususnya bagi masyarakat kecil.
“Langkah ini menjadi bukti bahwa hukum bisa hadir secara bijak tanpa kehilangan wibawa. Tidak semua perkara harus dibawa ke ruang sidang. Untuk kasus-kasus seperti ini, pendekatan musyawarah jauh lebih adil dan berperikemanusiaan,” kata Sakiran kepada wartawan.
Subadi yang hadir bersama istrinya menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara tersebut. Ia berharap dapat kembali menjalani kehidupan dan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Dalam momen penuh haru tersebut, Kajari Demak didampingi oleh Kasi Pidum Alfi Nur Fata, Kasubsi Pidum Adi Setiawan, Kepala Desa Grogol Suripan, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Penulis:Edy Bondan
Editor :Kang Adi
![]()






