SURABAYA||JEJAKKASUSINDONSIANEWS.COM, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim menggelar konferensi pers pada Rabu, (25/6/25), mengungkap kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh enam pendekar sadis yang sempat ramai di masyarakat setempat.
Peristiwa itu telah memicu keresahan masyarakat lantaran aksi kekerasan fisik dan senjata tajam oleh sejumlah pemuda yang diketahui merupakan bagian dari oknum perguruan silat yang terjadi pada Sabtu dini hari (21/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di depan SWK (Sentra Wiyung Kuliner) Jalan Raya Menganti, Surabaya.
Korban, seorang karyawan toko furniture berinisial H.F.R (19), diserang secara membabi buta oleh enam orang pendekar dari dua kelompok berbeda, yakni PSHW dan Pagar Nusa, yang sedang melakukan konvoi mencari lawan dari perguruan silat lain.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa aksi pengeroyokan ini bukanlah kejadian spontan. Pelaku telah merencanakan konvoi secara sadar, membawa senjata tajam, dan menyasar individu dengan atribut pencak silat lawan.
“Motifnya, pelaku secara sengaja melakukan konvoi untuk mencari musuh dengan sasaran orang yang menggunakan atribut pencak silat PSHT,” ujar AKBP Edy Herwiyanto
AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan ketika melintas didepan SWK (Sentra Wiyung Kuliner) mereka melihat korban yang mengenakan hoodie bertuliskan lambang salah satu perguruan silat. Korban langsung menjadi sasaran pemukulan dan penyerangan dengan senjata tajam hingga mengalami luka serius di leher dan punggung.
“Enam pelaku pengeroyokan telah diamankan dalam waktu singkat, yakni dua hari setelah kejadian, pada (23/6/25) di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133B Surabaya,” tutur AKBP Edy.
Identitas pelaku dan peran mereka dalam pengeroyokan ini diantaranya:
• F.M.A (18) pelajar, warga Dukuh Pakis menusuk leher korban dengan karabit.
• M.R.A (20), kuli bangunan, warga Tandes membacok punggung dan lengan korban menggunakan golok.
• G.R.S (19), swasta, warga Sawahan memukul punggung korban dengan tangan kosong.
• A.S (29), kuli bangunan, warga Tandes berulang kali memukul tubuh korban.
• A.I.S (21), kuli bangunan, warga Tubanan Baru berperan sebagai joki dengan sepeda motor Honda Revo.
• B.N (26), pengangguran, warga Sawahan berperan sebagai joki menggunakan motor Honda GL Max.
Barang Bukti yang Disita:
•Karambit, golok, dan dua celurit
•Dua motor yang digunakan saat konvoi
•Flashdisk berisi video pengeroyokan
•Pakaian pelaku saat kejadian
•Hasil visum korban
Keenamnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. proses hukum masih terus berjalan dan ke enam pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut
AKBP Edy Herwiyanto mengingatkan seluruh perguruan silat agar mengendalikan anggotanya. “Kalau masih ada yang bikin resah dan membahayakan warga, kami akan bertindak tegas. Mari jaga kedamaian kota Surabaya,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi cerminan buruk atas penyimpangan nilai-nilai luhur pencak silat. Pencak silat seharusnya menjadi wadah pembinaan karakter, ketangguhan, dan sportivitas, bukan justru menjadi alat untuk balas dendam ataupun ajang unjuk kekuatan.
Kasatreskrim juga mengajak para tokoh pencak silat untuk kembali menanamkan nilai damai dan sportivitas, agar seni bela diri tidak lagi disalah gunakan untuk kekerasan. (Galih)