Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG-Jejakkasusindonesianews.com, Polres Malang Polda Jatim mengungkap praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang,Jawa Timur.

 

Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah rumahnya di Dusun Tunjungsari digunakan sebagai tempat memproduksi arak sejak tahun 2024.

 

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui layanan aduan 110.

 

“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu dalam konferensi pers di Polres Malang, Kamis (19/6/2025).

 

Petugas dari Satsamapta Polres Malang Polda Jatim melakukan pengecekan ke lokasi pada Jumat, 13 Juni 2025.

 

Hasilnya, ditemukan aktivitas produksi miras trobas lengkap dengan bahan dan peralatannya.

 

“Saat petugas tiba di lokasi, benar ditemukan rumah yang difungsikan sebagai tempat produksi arak tradisional ilegal. Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” jelas AKBP Bayu.

 

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 17 liter arak jadi, 52 kg gula pasir, 1 kg ragi, 8 jeriken berisi fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, galon, teko, hingga paralon.

 

“Total barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan menunjukkan bahwa produksi dilakukan secara kontinu. Hasil miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Pagelaran,” tambahnya.

 

Kompol Bayu menyebut, meski proses hukum tetap berjalan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan kondisi kesehatan.

 

“Yang bersangkutan mengidap penyakit diabetes dan gangguan jantung. Penyidik saat ini memberlakukan wajib lapor, sambil menunggu hasil pertimbangan medis dan permohonan dari keluarga,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto menambahkan, dalam satu kali produksi, YW bisa meraup antara Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta. Produksi dilakukan dua kali dalam sebulan.

 

“Miras ini dijual seharga Rp35.000 per botol ukuran 600 ml. Tersangka memproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap AKP Yussi Purwanto.

 

Polisi telah mengirimkan sampel miras ke Balai POM Surabaya dan menunjuk ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang untuk proses penyidikan.

 

“Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,”jelas AKP Yussi Purwanto.

 

Atas perbuatannya tersangka YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

 

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp.4 miliar,” pungkasnya. (Galih)

Loading

Berita Terkait

106 Personel Diterjunkan! Polres Boyolali Bentengi Stadion Kebo Giro, Laga Hidup-Mati PERSEBI Jadi Sorotan
RXM Team dan Ganesha New Era Siap Guncang Kapolda Jateng Cup 2026, Polres Semarang Dukung Penuh Atlet E-Sport Daerah
Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian
Kapolres Boyolali Turun Langsung Pimpin Pengamanan Liga 4 Nasional, 89 Personel Disiagakan di Stadion Kebo Giro
Motor Korban Curanmor Kembali ke Tangan Pemilik, Warga Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Resmikan Sumur Bor di Solondoko, Warga Terdampak Banjir Kini Nikmati Air Bersih
157 Personel Diterjunkan! Polres Semarang Kepung Sekolah Cegah Konvoi dan Aksi Nekat Saat Kelulusan SMP 2026
Polres Semarang Perkuat Sinergi PPNS dan Aparat Penegak Hukum, Sambut Era Baru KUHAP 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:55

106 Personel Diterjunkan! Polres Boyolali Bentengi Stadion Kebo Giro, Laga Hidup-Mati PERSEBI Jadi Sorotan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:43

RXM Team dan Ganesha New Era Siap Guncang Kapolda Jateng Cup 2026, Polres Semarang Dukung Penuh Atlet E-Sport Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:24

Masa Muda Kombes Pol. Dr. H. Joseph Ananta Pinora Diabdikan untuk Memburu Pelaku Kejahatan dan Memperkuat Intelijen Kepolisian

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:47

Kapolres Boyolali Turun Langsung Pimpin Pengamanan Liga 4 Nasional, 89 Personel Disiagakan di Stadion Kebo Giro

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:38

Motor Korban Curanmor Kembali ke Tangan Pemilik, Warga Apresiasi Kinerja Ditreskrimum Polda Jateng

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:56

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Demak Resmikan Sumur Bor di Solondoko, Warga Terdampak Banjir Kini Nikmati Air Bersih

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:10

157 Personel Diterjunkan! Polres Semarang Kepung Sekolah Cegah Konvoi dan Aksi Nekat Saat Kelulusan SMP 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:57

Polres Semarang Perkuat Sinergi PPNS dan Aparat Penegak Hukum, Sambut Era Baru KUHAP 2025

Berita Terbaru

error: Content is protected !!